Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meresmikan penerapan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan untuk mencegah konsumsi gula, garam, lemak berlebih.
"Kemenkes sudah menyusun Keputusan Menteri Kesehatan dan Badan POM juga sudah menyusun Peraturan Badan POM yang sekarang diharmonisasi di Kementerian Hukum," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia berharap dengan penerapan pelabelan gizi atau Nutri-Level tersebut dapat mencegah penyakit yang disebabkan dari Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
GGL merupakan penyebab penyakit dengan biaya dan kematian sangat tinggi seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, strok, obesitas, hingga kanker
Denngan penerapan Nutri-Level tersebut maka penyakti yang disebabkan GGL dapat dicegah dan masyarakat lebih selektif dalam memilih makanan maupun minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
"Lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama GGL. Ini sifatnya lebih edukasi masyarakat, jadi masyarakat diharapkan bisa membeli minuman atau makanan yang sehat," jelasnya.
"Kalau mau ambil makanan dari rak di supermarket bisa lihat, harusnya miliknya yang sehat," sambungnya.
Budi menjelaskan untuk saat ini pencantuman label Nutri-Level belum bersifat wajib dan masih bersifat sukarela. Ia menyebut dalam masa transisi ini diberi waktu 1-2 tahun sampai peraturan tersebut menjadi wajib.
"Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nantinya pencantuman Nutri-Level masih kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan," pungkasnya. ( H-4)
9 dari 10 produk makanan dan minuman kemasan di Indonesia mengandung gula, garam, dan lemak atau GGLÂ berlebih, atau pemanis non-gula
KOMISI IX DPR RI akan memperkuat pengawasan terhadap konsumsi gula, garam, atau lemak atau GGL di Indonesia dengan adanya label peringatan dan informasi gizi
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
75% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM), yang sebenarnya dapat dicegah dengan pola makan sehat.
Persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan individu, melainkan juga dipengaruhi oleh lingkungan pangan yang mendorong konsumsi produk tidak sehat.
Tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan.
Pembatasan bertujuan agar anak tidak terpengaruh mengonsumsi makanan dengan kandungan garam, gula dan lemak tinggi yang kerap kali dipromosikan melalui iklan.
Label peringatan depan kemasan atau front-of-package warning labeling (FOPWL) yang memudahkan konsumen menghindari produk olahan pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved