Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 resmi mendorong pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji sebagai langkah awal memperkuat perlindungan konsumen. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi informasi gizi bagi masyarakat.
Namun, temuan terbaru dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa tantangan dalam mengendalikan konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia masih sangat besar.
Berdasarkan studi yang dilakukan bersama Center for Health and Nutrition Education, Counseling, and Empowerment (CHeNECE) Universitas Airlangga, sekitar 9 dari 10 produk makanan dan minuman kemasan di Indonesia mengandung gula, garam, atau lemak (GGL) berlebih, atau pemanis non-gula yang berisiko jika dikonsumsi jangka panjang.
Analisis ini mencakup 8.077 sampel produk yang dikumpulkan dari delapan supermarket dan minimarket di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Health Economics Research Associate CISDI, Muhammad Zulfiqar Firdaus menilai bahwa persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan individu, melainkan juga dipengaruhi oleh lingkungan pangan yang mendorong konsumsi produk tidak sehat.
"Temuan ini menegaskan masyarakat Indonesia hidup dalam lingkungan pangan yang telah didominasi produk tinggi gula, garam, dan lemak. Ini bukan lagi soal edukasi individu, tetapi soal desain sistem yang perlu diperbaiki," kata Zulfiqar di Jakarta, Selasa (28/4).
Dalam penelitian tersebut, CISDI membandingkan sejumlah Model Profil Gizi (Nutrient Profile Model/NPM) yang diakui secara internasional, termasuk model WHO Asia Tenggara (SEARO), WHO Pan-Amerika (PAHO), serta model gabungan berbasis praktik terbaik dari berbagai kawasan, termasuk Afrika dan negara-negara Amerika Latin seperti Meksiko dan Chile.
Hasilnya menunjukkan sekitar 90–95 persen produk pangan kemasan di Indonesia masuk kategori tidak sehat jika menggunakan model berbasis bukti tersebut. Sementara itu, jika menggunakan ambang batas Nutri-Level yang tengah dikembangkan di Indonesia, hanya sekitar 73 persen produk yang teridentifikasi sebagai tidak sehat.
"Perbedaan ini menunjukkan bahwa ketepatan ambang batas sangat menentukan seberapa efektifnya suatu kebijakan. Jika terlalu longgar, banyak produk makanan tidak sehat yang tidak teridentifikasi," kata Direktur CHeNECE sekaligus Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Trias Mahmudiono.
Selain persoalan ambang batas, studi ini juga menyoroti desain label Nutri-Level yang dinilai berpotensi membingungkan konsumen. Produk dengan kategori C berwarna kuning, misalnya, kerap dipersepsikan relatif aman, padahal sebenarnya telah melampaui batas kandungan gula, garam, atau lemak menurut standar berbasis bukti.
Sebaliknya, pendekatan label peringatan (warning label) yang digunakan dalam praktik internasional dinilai lebih tegas dan mudah dipahami karena menggunakan sistem biner, menunjukkan secara langsung apakah produk melewati batas atau tidak.
Menanggapi hal ini, peneliti menilai momentum penerapan regulasi label gizi saat ini perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi kembali kebijakan Nutri-Level.
"Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah langkah awal yang penting untuk meningkatkan transparansi informasi gizi kepada konsumen. Namun, temuan studi kami menunjukkan implementasinya perlu didukung bukti ilmiah agar benar-benar efektif melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Interim Chief of Policy, Advocacy, and Campaign CISDI, Muhamad Fachrial Kautsar.
Untuk memperkuat pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak di Indonesia, CISDI mengajukan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah mengadopsi Model Profil Gizi berbasis praktik terbaik sebagai standar nasional, memperketat ambang batas label gizi agar selaras dengan standar internasional, serta mempertimbangkan penggunaan label peringatan sederhana di bagian depan kemasan.
Selain itu, pelabelan diharapkan diperluas ke seluruh produk pangan kemasan secara bertahap, serta didukung kebijakan komprehensif seperti pembatasan pemasaran dan penerapan cukai pada produk tinggi gula, garam, dan lemak.
Dengan langkah yang lebih tegas dan berbasis bukti, diharapkan kebijakan pangan nasional mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi kesehatan masyarakat Indonesia. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved