Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR RI akan memperkuat pengawasan terhadap konsumsi gula, garam, atau lemak atau GGL di Indonesia dengan adanya label peringatan dan informasi gizi, menyusul temuan terbaru dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Studi yang dilakukan bersama CHeNECE Universitas Airlangga tersebut mengungkap bahwa sekitar 9 dari 10 produk makanan dan minuman kemasan di Indonesia mengandung GGL berlebih atau pemanis non-gula yang berisiko jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa DPR sebelumnya telah mengambil langkah konkret melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) GGL. Ia menekankan bahwa hasil kerja panja tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Sebetulnya Komisi IX sudah membentuk panja dan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut," kata Irma saat dihubungi, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, Panja GGL Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas dan tidak ambigu dalam membatasi konsumsi GGL. Kebijakan tersebut mencakup penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan maupun siap saji, serta penerapan cukai bagi produk dengan kadar GGL tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk memberikan insentif atau subsidi bagi produk pangan yang lebih sehat.
Selain itu, sambung dia, pembenahan sistem label pangan termasuk GGL menjadi perhatian utama. Produsen diwajibkan mencantumkan informasi gizi yang jelas dan mudah dipahami, termasuk jumlah kalori, gula, garam, dan lemak per porsi. Panja juga merekomendasikan adanya label peringatan pada produk dengan kandungan GGL tinggi guna meningkatkan kewaspadaan konsumen.
Komisi IX juga menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga agar pengendalian konsumsi GGL dapat berjalan lebih efektif. Pengawasan terhadap produk pangan olahan pun perlu diperketat melalui penguatan sistem monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Di sisi lain, edukasi publik dinilai menjadi kunci perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Pemerintah didorong untuk menggencarkan kampanye nasional melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), termasuk integrasi pendidikan gizi dalam kurikulum sekolah. Pembatasan iklan dan promosi makanan tinggi GGL juga menjadi bagian dari upaya menekan konsumsi produk tidak sehat.
Lebih lanjut, Komisi IX mendorong kemitraan dengan industri untuk mereformulasi produk agar lebih sehat dengan mengurangi kandungan GGL. Bahkan, pembahasan terkait pengendalian GGL direkomendasikan untuk ditingkatkan ke Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi di DPR RI.
"Tentu Kemenkes harus berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan apakah regulasi yang disepakati antara pemerintah dan parlemen dilaksanakan dan bagaimana tingkat kepatuhan produsen makanan tersebut," tegasnya. (H-4)
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani usulkan inspeksi mendadak dan uji sampel makanan guna cegah penggunaan ikan sapu-sapu yang mengandung logam berat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT ini hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi.
Anggota Komisi IX DPR Vita Ervina memperingatkan krisis kepercayaan vaksin di Indonesia. Cakupan imunisasi merosot hingga 68%, memicu KLB campak di awal 2026
DPR menyebut paparan mikroplastik dan timbal pada anak Indonesia sudah darurat, bahkan terjadi sejak dalam kandungan dan berisiko mengganggu tumbuh kembang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan individu, melainkan juga dipengaruhi oleh lingkungan pangan yang mendorong konsumsi produk tidak sehat.
Kemenkes meresmikan penerapan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan untuk mencegah konsumsi gula, garam, lemak berlebih.
Tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan.
Pembatasan bertujuan agar anak tidak terpengaruh mengonsumsi makanan dengan kandungan garam, gula dan lemak tinggi yang kerap kali dipromosikan melalui iklan.
Label peringatan depan kemasan atau front-of-package warning labeling (FOPWL) yang memudahkan konsumen menghindari produk olahan pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved