Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menggelar kegiatan Forum Pertemuan Nasional Pelaku Usaha Kosmetik dalam membangun ketaatan pada regulasi. Kegiatan pertemuan nasional ini merupakan langkah gerakan bersama dari Badan POM dengan industri kosmetik penerima kontrak dan potensial partner secara hybrid (offline dan online).
Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman entrepreneur kosmetik dalam memahami regulasi kontrak produksi kosmetik. Bagi internal Badan POM, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT), kegiatan ini dapat menciptakan kemitraan dengan industri penerima kontrak produksi dan badan usaha pemilik notifikasi (BUPN).
"Program ini dirancang untuk menambah wawasan dan pengetahuan BUPN kosmetik agar mematuhi regulasi dan peningkatan daya saing, sehingga dapat mengembangkan kosmetik yang memenuhi ketentuan," jelas Penny dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (14/7).
Baca juga: Badan POM Sebut Mi Instan dari Indonesia Aman Dikonsumsi
Menurut Penny, program ini juga untuk menjawab tantangan yang masih banyak dihadapi industri kosmetik. Saat ini, geliat pertumbuhan bisnis kosmetik secara global maupun di Indonesia terbilang pesat.
Sebagian besar rising star pelaku usaha kosmetik berawal dari startup atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui Badan POM lima tahun terakhir adalah NIE kosmetik, yang mengindikasikan besarnya pertumbuhan usaha kosmetik.
Baca juga: Badan POM Temukan Sarden Palsu, Kualitas Belum Teruji
Melihat hal tersebut, Badan POM merespons dan memberi dukungan melalui adanya fleksibilitas. Dimana pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki fasilitas produksi dapat memiliki izin edar produk berupa notifikasi dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Pelaku usaha tersebut dapat berupa usaha perorangan atau BUPN Kosmetik.
Berdasarkan data Badan POM, jumlah pemilik izin edar kosmetik didominasi oleh BUPN. Sebanyak 1.772 BUPN kosmetik atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Namun demikian, hasil pengawasan Badan POM masih menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran terkait penerapan kontrak produksi kosmetik, yaitu produk tanpa izin edar (TIE), produk palsu, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.
Hasil pengawasan Badan POM selama 2020 hingga 2022 terhadap sarana BUPN menunjukkan kecenderungan peningkatan sarana yang tidak memenuhi ketentuan hingga mencapai 25% dari jumlah sarana yang diperiksa pada 2022. Selain itu, pada 2022, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan penyidikan pada 76 perkara tindak pidana kosmetik dengan nilai keekonomian Rp23,9 miliar. Nilai ini merupakan 48,2% dari total produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM.
”Selain unsur kesengajaan dari pelaku usaha, sebagian pelanggaran disebabkan pelaku usaha belum memahami regulasi kontrak produksi, termasuk tanggung jawab terhadap kualitas kosmetik di peredaran,” urai Penny.
”Untuk itu, kami berkomitmen memperkuat pengawasan pre- dan post-market untuk mengatasi kecenderungan pelanggaran tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini kami tujukan sebagai upaya preventif dalam menangani masalah pelanggaran, yaitu dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi kontrak produksi kosmetik, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan startup,” lanjut Penny.
Badan POM tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk keberlangsungan kegiatan ini. Untuk itu, bersamaan pada kegiatan hari ini, dilakukan pula penandatanganan komitmen dukungan untuk berperan aktif dalam pembinaan BUPN kosmetik.
Penandatanganan dilakukan oleh empat asosiasi pelaku usaha kosmetik, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Gabungan Pengusaha Kosmetik Kecil Menengah Indonesia (GP KOSKEMINDO), dan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I).
"Kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk keempat asosiasi pelaku usaha kosmetik yang telah ikut berkomitmen dalam memperluas (outreach) pembinaan kepada BUPN kosmetik di Indonesia, serta kepada para stakeholder lainnya yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini,” tutup Penny.
Untuk membuka ruang dan wawasan tentang kosmetik, Badan POM juga selenggarakan live talkshow Prospek dan Tantangan Kosmetik Kontrak dan Virtual Expo Kontrak Produksi Kosmetik yang akan berlangsung pada 10-15 Juli 2023. Sedangkan, series Podcast Kosmetik Inspiratif (Positif) yang membahas berbagai topik seputar kosmetik kontrak dan kontrak produksi kosmetik akan ditayangkan pada kanal YouTube.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Badan POM untuk bersama membangun iklim positif kontrak produksi kosmetik di Indonesia dengan BUPN serta pemangku kepentingan strategis lainnya. Selain juga menjadi perwujudan nyata dari komitmen Badan POM untuk tetap memberikan ruang bagi pembinaan pelaku usaha mikro kecil untuk berkembang, namun tetap menindak tegas pelaku tindak kejahatan.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Untuk mengatasi ketersediaan obat, strategi pertama adalah bagaimana menyediakan substitusinya.
Spesialis Paru RSPI Sulianti Saroso ingatkan pasien TB untuk konsisten minum obat guna membunuh kuman dorman dan mencegah resistensi obat yang berbahaya.
Pasien tuberkulosis disarankan segera berkonsultasi dengan dokter jika merasakan gejala ringan agar dapat diberikan penanganan yang tepat.
Sebagai obat pereda nyeri (analgesik), penggunaan tramadol wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Pengguna sering kali mengincar efek instan Tramadol berupa tubuh yang terasa lebih segar, peningkatan energi, hingga lonjakan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved