Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mengingatkan kepada pemerintah, apabila ada kuota haji reguler yang ternyata tidak dapat terpenuhi, maka langsung dialihkan ke kuota haji khusus.
Pasalnya, untuk kuota haji reguler pada Selasa (23/5) sudah mulai masuk ke asrama dan esok hari sudah mulai diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Jangan sampai ada satu kuota pun yang terbuang sia-sia, karena ini sangat mahal harganya. Jika ada sisa, jangan ragu untuk diserahkan kepada pihak swasta,” terang John Kennedy Azis berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk ”Menilik Persiapan Haji 2023” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga: Ini Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Rabu, 24 Mei 2023
Legislator Fraksi Golkar ini menuturkan, pengelola haji khusus masih ada waktu, setidaknya 5-10 hari ke depan. Sehingga kuota haji bisa terserap semua.
"Perlu tahu saja, haji khusus juga daftar antrean sudah 7-8 tahun. Kuota haji itu mahal. Jadi dengan daftar antrean ini PR kita bersama,” imbuhnya.
Kuota Haji Khusus 8% dari Kuota Nasional
Di tempat yang sama Bendahara Umum AMPHURI M. Tauhid Hamdi mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 bahwa kuota haji khusus itu ada 8% dari kuota nasional, berarti hampir kurang lebih 17.680 untuk haji khusus.
“Kemudian kami juga mohon kepada Pak John (John Kennedy Azis) supaya diperjuangkan kuota yang 8.000 ini untuk diberikan hak kepada haji khusus 8% itu, kurang lebih 640 jemaah,” ujarnya.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Membagi Tambahan Kuota Haji Secara Proporsional
Untuk haji khusus karena di AMPHURI juga sudah antri, Tauhid Hamdi berharap Komisi VIII DPR RI melalui John Kennedy Azis, kurang lebih 6 sampai 7 tahun hampir 130.000 jamaah haji khusus yang antri untuk bisa diberangkatkan.
Namun saat ini, dari AMPHURI sudah siap bilamana kuota itu memang diberikan kepada haji khusus.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Diminta Waspadai Cuaca Panas di Arab Saudi
“Kami dari asosiasi sudah menyiapkan data-datanya untuk dimasukkan di sistem, dimana dari sistem tersebut sudah termakstub haji khusus itu 18.340 itu sudah masuk kuota tambahan," jelas Tauhid.
"Jadi tinggal bagaimana mekanisme pembagiannya, itu nanti akan diatur oleh pemerintah bagaimana kita bicarakan dengan kementerian agama,” tutur Tauhid. (RO/S-4)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
ADA anggapan Pansus Angket Haji tidak akan efektif bahkan gimik. Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan anggapan tersebut wajar dan harus dihormati.
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Pansus Haji akan memanggil perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas dugaan malapraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi pada proses penyelenggaraan haji.
ANGGOTA Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved