Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia di Timur Tengah Iqbal Mochtar meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membeberkan data valid terkait ada 77 ribu dokter yang melamar Surat Tanda Registrasi (STR) setiap tahun.
Menurut Iqbal, pernyataan yang dilontarkan Menkes tidak berdasar. “Darimana Menkes memperoleh informasi setiap tahun terdapat 77 ribu dokter melamar STR?" cetus dokter Iqbal dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4).
Iqbal mengatakan, data Kementerian Kesehatan sendiri menyebutkan bahwa jumlah dokter yang memiliki STR dan praktik saat ini berkisar 140 ribu. Sedangkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyebutkan sekitar 150 ribu.
Baca juga : Sebut Biaya Urus STR/SIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi
IDI menegaskan, pembuatan STR tidak setiap tahun, tapi setiap 5 tahun sekali.
"Pak Menkes kan tahu bahwa STR itu dibuat setiap 5 tahun? Kalau menggunakan narasi bahwa ada 77 ribu dokter meminta STR per tahun, apakah ini berarti setiap dokter mengurus STR setiap 2 tahun? Ini tidak masuk akal, karena STR dibuat setiap 5 tahun," imbuhnya lagi.
Dia juga menyayangkan pernyataan Menkes soal biaya penerbitan STR berkisar Rp 6 juta per dokter. Menurut dia Menkes perlu melakukan komunikasi objektif dengan IDI dan KKI. Iqbal meyakini dokter yang membayar Rp6 juta setiap penerbitan STR terjadi hanya di beberapa kasus atau kasuistik.
“Kalaupun misalnya ada satu atau beberapa kasus, maka mungkin ada yang melatarbelakanginya. Misalnya sang dokter tidak membayar iuran selama 5 tahun atau menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan STR/SIP. Silakan Pak Menkes konfirmasi ke beberapa Kepala Dinas, IDI, Kolegium dan KKI untuk membuktikan bila statemen Pak Menkes sangat tidak tepat,” tegas dia.
Selain itu, Iqbal juga mengkritisi pernyataan Menkes terkait mahalnya biaya obat dan biaya pendidikan dokter untuk memperoleh STR.
“Menurut Bapak, dokter harus membayar mahal untuk Satuan Kredit Profesi (SKP). Kalau tidak membayar, maka SKP nya akan dibayari orang lain dan harga obatpun jadi mahal karena biaya sales dan marketing jadi naik karena membiayai SKP dokter. Sebagai seorang Menteri, mestinya Bapak paham bahwa mahalnya harga obat di Indonesia disebabkan oleh faktor multi-kompleks. Faktor yang paling dominan adalah akibat biaya riset dan pengembangan obat, biaya produksi, biaya patens, perubahan harga baku, pemasaran dan regulasi pemeritah termasuk pajak,” jelas Iqbal.
Sebagai seorang pejabat dan pimpinan lembaga pemerintahan, Iqbal berharap Menkes lebih bijak dan santun dalam mengeluarkan statemen. Seharusnya, lanjut dia, informasi yang dikeluarkan oleh pejabat mesti akurat, valid dan imparsial. Bukan hanya didasarkan oleh data-data yang tidak komprehensif atau informasi sepihak.
“Sebagai seorang pimpinan lembaga pemerintahan, Bapak mesti membangun kolaborasi yang kondusif dengan semua elemen kesehatan yang ada dinegeri ini. Bukan justru mengeluarkan statemen-statemen yang berpotensi menimbulkan keriuhan dan perpecahan pada kelompok profesi atau meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dokter Indonesia yang telah berjuang dan membangun negeri dengan elemen bangsa lain selama lebih tujuh dekade,” tandasnya (Z-4)
Menteri Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Prof dr Budi Santoso dari jabatannya tidak ada hubungannya dengan dirinya.
Sempat merasa gagal menjadi Menteri Kesehatan lantaran banyak warga yang berobat ke luar negeri.
WNA yang bisa praktik di Indonesia berlaku untuk dokter spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu.
Jika performa nakes kurang baik, maka solusinya evaluasi lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang bertugas menghasilkan nakes yang bermutu.
Naturalisasi dokter dengan memperbandingkan dengan Timnas sepak bola tidak tepat karena di bidang tersebut tidak ada uji kompetensi.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Hospital Management Asia 2024 yang akan digelar di Bali pada Agustus nanti membahas digitalisasi untuk mengatasi sejumlah tantangan dalam peningkatan layanan kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved