Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENERMA laporan mengenai ketidakjelasan seleksi Guru PPPK, Anggota Komisi X DPR RI Putri Guntur Sukarno mempertanyakan nasib para guru PPPK yang hingga kini belum memperoleh penempatan kerja usai dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK.
Tidak hanya itu, dirinya pun juga menyayangkan terdapat sejumlah guru PPK yang dibatalkan kelulusannya sebagai guru PPPK.
“Persoalan ini banyak muncul di daerah. Mengenai guru PPPK yang belum memiliki kejelasan dengan penempatan (kerja) di sekolah negeri yang mana serta adanya pembatalan kelulusan PPPK," ujar Putri.
"Saya jadi ingin menanyakan kejelasannya kepada Kemendikbud tentang nasib mereka,” ucap Puti dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Guru P1 yang Gagal Dapat Penempatan Diprioritaskan Tahun Ini
Kejelasan ini, bagi politikus Fraksi Partai PDI-Perjuangan itu, menjadi penting lantaran para guru yang memperoleh haknya sebagai PPPK harus segera dipenuhi.
Menurutnya, jika digantung tanpa kepastian, dikhawatirkan akan berdampak negatif dengan Pendidikan Indonesia.
Baca juga: PGRI Sambut Baik Keputusan Kemendikbudristek terkait Prioritas ASN PPPK
Sebagai informasi, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional, mengecam proses perekrutan guru PPPK (PPPK) yang membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori Prioritas 1 (P1) menghadapi ketidakjelasan selama dua tahun terakhir ini.
Sejumlah kendala yang dihadapi oleh para Guru PPPK di antara adanya penundaan pengumuman formasi bagi guru P1 oleh Panselnas, terdapat 3.043 guru kategori P1 tidak mendapatkan penempatan, dan ketidaksesuaian aturan dengan realita yang terjadi.
Baca juga: Puluhan Guru Honorer di Garut Kecewa di 'PHP' Kemendikbud
Padahal, Indonesia mengalami kekurangan 1,3 juta guru ASN untuk mendidik generasi muda bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur I itu menekankan agar Kemendikbud segera mengatasi berbagai persoalan tersebut. (RO/S-4)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved