Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Hal itu terungkap dalam laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebut pada 2022 terdapat 9.588 jumlah kasus kekerasan seksual pada anak. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan 2021 yang terhitung 4.162.
Ketua Satgas Perlindungan Anak IDAI Eva Devita mengungkapkan, sejak mulainya pandemi covid-19, kasus kekerasan seksual pada anak tidak hanya meningkat jumlah korban namun pelakunya pun bertambah.
"Kekerasan seksual pada anak ini, di masa pandemi, mendekati 53% dari seluruh kasus. Lalu kita pikirkan di masa pandemi saja, ketika anak-anak berada di dalam rumah mereka, masih bisa menjadi korban kekerasan. Hal itu berarti pelakunya adalah orang-orang di dalam rumah, apakah itu orangtua ataupun anggota keluarga lainnya. Di masa setelah pandemi, justru ketika anak kembali beraktivitas luar rumah, pelakunya bertambah, bisa teman, tetangga, atau guru di sekolah atau juga di asrama," kata Eva lewat zoom meeting bersama media, Kamis (9/2).
Baca juga: Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Terkait Dugaan Pencabulan Balita
Lebih lanjut, Eva mengatakan terdapat tiga faktor utama penyebab kekerasan seksual pada anak, yaitu pertama, pendewasaan seksual yang lebih cepat karena pengaruh media atau paparan terhadap pronografi dan pornoaksi, kedua, kurangnya edukasi tentang pendidikan seksual, dan ketiga, kurangnya pengawasan.
Berdasarkan tiga faktor penyebab itu, ia mengimbau orangtua agar mulai memberikan edukasi seks kepada anak sejak usia dini.
Hal itu penting demi mencegah anak mengalami kekerasan seksual tanpa ketahuan dan bisa memberikan dampak buruk jangka panjang terhadap keberlangsungan hidup mereka.
“Orangtua saat mendengar kata seks, bayangannya aneh. Ini kita mengedukasi seks bukan cara berhubungan, tapi agar anak bisa mengenal area-area privat,” kata Eva.
Selain itu, orangtua juga bisa membuat pengaturan pengawasan pada semua alat yang terhubung dengan internet misalnya age-appropriate filters dan monitoring tools, sehingga mereka bisa mengawasi kegiatan anak saat berselancar di dunia maya.
Dan perlu membangun kepercayaan dan komunikasi dengan anak, misalnya dengan menyediakan waktu online bersama anak, atau secara teratur berdialog tentang apa yang dilakukan online.
Hal lain yang bisa orangtua lakukan yakni mengajarkan anak menghindari membagi informasi pribadi. Ajari anak berpikir sebelum mengunggah, menggunakan setting privacy pada semua media sosial dan platform permainan dan hindari berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
"Buat kesepakatan aturan penggunaan internet, misalnya boleh dari jam sekian sampai jam sekian. Ajarkan juga anak bertangung jawab terhadap apa yang diaksesnya dan mereka harus tahu konsekuensi bahayanya kalau misalnya membuka informasi pribadi," pungkasnya. (OL-1)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Pendidikan seksual sudah bisa diberikan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun.
Pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
Topik ini sering kali dianggap tabu dan orang dewasa kesulitan menemukan “pintu masuk” saat memulai diskusi dengan anak.
Bagi remaja yang sudah menikah bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved