Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah.
“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (6/8).
Baca juga : Cegah Anak Jadi Korban Prostitusi, Puan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi
Nadia menekankan bahwa hingga kini masih banyak remaja yang berada dalam kondisi pernikahan dini. Sehingga lanjut Nadia, program ini ditujukan untuk menekan angka kematian Ibu dan anak akibat pernikahan dini karena kondisi fisik remaja perempuan tidak memungkinkan untuk menjalani kehamilan dan melahirkan.
“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan bahwa tidak ada sistem pembagian alat kontrasepsi baik di sekolah maupun di masyarakat umum. Dijelaskan bahwa layanan kontrasepsi ini terbatas hanya bisa diakses bila pasangan remaja yang telah menikah membutuhkan.
Baca juga : UNJ Beri Psikoedukasi Remaja terkait Risiko Seks Pranikah
“Kita tidak membagikan alat kontrasepsi di sekolah, di masyarakat pun dipusatkan di layanan rumah sakit, karena tidak semua masyarakat bebas mengakses. Tapi bagi remaja yang sudah menikah ini bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan,” imbuhnya.
Nadia juga menepis adanya isu kampanye seks bebas lewat PP ini. Menurutnya, pendidikan seksual harus menjadi yang utama untuk terus digencarkan baik lewat keluarga, sekolah maupun regulasi.
“Jadi tidak ada itu seks bebas, mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah, orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks berisiko bahkan kita dalam pelayanan kesehatan reproduksi remaja juga mengajarkan untuk menolak hubungan seksual,” jelasnya.
Baca juga : Kemenkes: Peningkatan Jumlah Perokok Anak Mengkhawatirkan
Nadia menjelaskan alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dijelaskan bahwa pasal ini secara umum membahas mengenai pelayanan kesehatan reproduksi di mana dalam alat kontrasepsi muncul pada ayat 4.
“Pasal 103 ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif. Pendekatan program adalah berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi setiap siklus kebutuhan berbeda,” jelasnya.
Nadia menjelaskan secara redaksional, PP tidak bisa dijelaskan komprehensif, sehingga aturan lebih detail dan teknis mengenai PP tersebut akan tercantum dalam Permenkes yang masih dalam tahap pembahasan.
“Agar tidak ada multitafsir, maka akan ada aturan teknis melalui permenkes yang akan disusun,” imbuhnya.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Roblox resmi membuka Teen Council Asia 2026. Remaja Indonesia usia 14-17 tahun diajak berkontribusi dalam keamanan digital. Simak syarat dan cara daftar.
Gagal ginjal kini banyak menyerang usia muda akibat pola hidup tidak sehat. Kenali gejala, penyebab, dan cara mencegahnya sejak dini agar tidak berujung cuci darah.
Roblox ajak remaja Indonesia usia 14-17 tahun gabung Teen Council Asia. Simak syarat, jadwal pendaftaran, dan misi keamanan digital di sini.
PkM melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) SIJB untuk pencegahan dan penanganan segera bagi siswa yang menunjukkan adanya permasalahan.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved