Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan Surat Edaran Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis daring, sebuah tayangan yang menuai kritik berbagai kalangan.
Kemenkominfo, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus mengemis daring tersebut.
“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman di Jakarta, hari ini.
Adapun yang dimaksud konten yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. “Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman.
Oleh karena itu, Usman mengatakan, pihaknya mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.
Baru-baru ini Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.
Baca juga: Tidak Ingin Jokowi Sedih, Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Rumah Ibadah Disertifikasi
Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” imbuh Usman.
Adapun saat ini pihak Kemenkominfo masih terus berupaya memantau konten-konten serupa di tiap platform media sosial.
Dengan surat edaran Kemensos, Kominfo memanfaatkanya sebagai dasar hukum untuk meminta platform media sosial menghapus konten-konten serupa yang muncul.
Belum lama ini, Tiktok telah menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kominfo.
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.(Ant/OL-4)
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Saat ini, Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.
Penghasilan yang dia dapatkan sebagian besar merupakan penjualan dari platform penjualan daring.
BUMN, subsidiary BUMN, dan BUMD dituntut dapat mengimplementasikan digital corporate brand yang punya keunggulan kompetitif dalam tingkat persaingan antarkorporat di era digital.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved