Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan Surat Edaran Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis daring, sebuah tayangan yang menuai kritik berbagai kalangan.
Kemenkominfo, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus mengemis daring tersebut.
“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman di Jakarta, hari ini.
Adapun yang dimaksud konten yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. “Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman.
Oleh karena itu, Usman mengatakan, pihaknya mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.
Baru-baru ini Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.
Baca juga: Tidak Ingin Jokowi Sedih, Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Rumah Ibadah Disertifikasi
Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” imbuh Usman.
Adapun saat ini pihak Kemenkominfo masih terus berupaya memantau konten-konten serupa di tiap platform media sosial.
Dengan surat edaran Kemensos, Kominfo memanfaatkanya sebagai dasar hukum untuk meminta platform media sosial menghapus konten-konten serupa yang muncul.
Belum lama ini, Tiktok telah menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kominfo.
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.(Ant/OL-4)
Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Munculnya layanan konseling daring kesehatan mental disebabkan maraknya tren self diagnose pada kalangan muda-mudi.
Keterlibatan lembaga jasa keuangan dinilai penting lantaran dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko yang terjadi di antara lembaga jasa keuangan.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved