Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUZAKARAH (simposium) Perhajian Indonesia Tahun 2022 mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan dana talangan haji karena mengakibatkan antrean haji semakin panjang. Sementara, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih membolehkannya.
Dalam merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI tidak berencana mengubah fatwanya. Dana talangan haji seperti yang dinyatakan dalam fatwa MUI yang lalu, adalah mubah (boleh) dengan syarat.
Fatwa MUI yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X tahun 2020 menyebut pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Fatwa ditetapkan dalam ruang dan waktunya serta konteks di mana pertanyaan itu muncul. Tapi yang perlu dipahami, salah satu syarat wajib seseorang melaksanakan haji itu adalah istitha’ah atau kemampuan, baik terkait aspek finansial, kesehatan dan kesempatan untuk menuju ke baitullah,” kata Ni’am kepada Media Indonesia, Kamis (1/12).
“Dalam konteks hari ini, ada perkembangan dalam hal pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. Haji dengan pembiayaan itu bukan berarti dia tidak istitha’ah. Itu penting dipahami. Hukum dasar talangan itu boleh. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan ibadah,” tambahnya.
Akan tetapi, Ni’am menekankan masyarakat perlu memperhatikan syarat dari hukum bolehnya penggunaan dana talangan tersebut. Ni’am mengatakan jika penggunaan dana tersebut sifatnya memaksakan diri, hal itu tidak diperbolehkan.
“Harus melihat variabel yang lain. Misalnya, apakah pada saat di dalam akad talangan itu orang yang memperoleh talangan secara potensial dia memiliki kemampuan untuk membayarnya? Kalau ternyata dia nggak memiliki kemampuan atau memaksakan diri, ya itu tidak diperkenankan. Kondisi itu harus dilihat secara faktual dan kondisional,” tandasnya. (H-2)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menilai salah satu penyebab antrian haji panjang adalah praktik dana talangan.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan masyarakat boleh menggunakan talangan dana desa untuk penanggulangan gempa di Cianjur.
Menurut NasDem, manajemen Garuda Indonesia harusnya melalukan penghematan. Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana talangan kepada perseroan sebesar Rp8,5 triliun.
SEJUMLAH Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai-ramai mengajukan dana talangan kepada pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved