Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsyad Hidayat mengatakan masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji disebabkan belum normalnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Sehingga ia membenarkan masa tunggu calon jemaah yang semula 23 tahun, kini masa tunggunya bertambah lama 2 kali lipat lebih.
"Memang betul setelah 2 tahun tidak adanya penyelenggaraan haji, kemudian di tahun 2022 kita dapat kuota, itu memang ada peningkatan masa tunggu. Saya cermati di beberapa wilayah, seperti Bekasi misalnya, kalau kuota normal masa tunggunya bisa 23 tahun. Tapi kalau dengan kuota 46 persen seperti yang kita terima tahun 2022 kemarin, itu jadi 49 tahun masa tunggunya. Dengan kuota seperti tahun 2022, itu menjadi sekitar 70 tahunan," kata Arsyad kepada Media Indonesia, Kamis (27/10).
Dalam perbincangan Kementerian Agama dan Menteri Arab Saudi beberapa waktu lalu, Arsyad menyebut pembahasan mengenai kuota telah disampaikan. Namun, hngga saat ini Pemerintah Saudi juga belum bisa memastikan berapa kuota haji yang akan diberikan untuk Indonesia.
"Kalau nanti mudah-mudahan 2023 kuota kembali ke kuota normal, saya kira itu akan turun kembali masa tunggunya. Setidaknya walaupun ada kenaikan masa tunggunya, tidak signifikan seperti yang beredar saat ini. Memang kalau saat ini naiknya jadi 100 persen. Memang itu hitungannya begitu. Kita bisa memahami, sistem itu menghitung masa tunggu seseorang itu karena kuota yang diterima tahun 2022 kan kemarin tidak banyak," tutur Arsyad.
Mudah-mudahan tahun depan kita dapat kuota normal. Kalau kata Menteri Haji Saudi kemarin itu kondisi kemarin kan masih kondisi pandemi. "Kemudian juga setelah 2 tahun tidak ada haji, tahun depan mudah-mudahan bisa kembali.
Dari obrolan kemarin sih dengan Menteri Saudi akan ada tambahan dari kuota dari tahun 2022. Beliau itu bahasa arabnya bilang, saya sampai saat ini belum menentukan menambahkan kuota. Tapi insya Allah akan ada kenaikan untuk kuota tahun depan," imbuh dia.
Adapun berkaitan dengan biaya haji, Arsyad mengatakan Kemenag belum membahas lebih lanjutm "Kalau biaya belum dibahas. Kemarin itu Pak Dirjen pernah membicarakan. Memang ada kemungkinan penyesuaian biaya lah ya dengan adanya kenaikan paket masyair ya mau nggak mau (naik)," tandasnya. (OL-4)
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Lebih dari 2.000 warga Nabire harus menunggu hingga 28 tahun untuk berangkat haji. Apa yang menyebabkan antrean panjang ini? Simak penjelasan lengkapnya!
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mengkaji skema haji tanpa memerlukan antre lama di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved