Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengatakan persoalan sampah di tataran pemerintah daerah, Kabupaten dan Kota Denpasar, Provinsi Bali di dinilai sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya lokasi pembuangan sampah yang hanya memiliki lahan 2,5 hektare sudah tidak dapat menampung lagi tumpukan sampah yang mencapai ketinggian hampir dua puluh meter. persoalan tersebut mengemuka saat Tim Baleg DPR RI melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Bali.
“Melihat situasi seperti itu sudah seharusnya ada jalan keluar, tidak bisa dibiarkan jangan sampai Kota Denpasar yang pulaunya kecil dinilai tidak bisa mengelola sampahnya sendiri, bahkan menjadi produksi sampah terbesar di Indonesia," kata Desy.
Pernyataan Desy disampaikan usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Baleg yang dipimpin Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam rangka menyerap aspirasi dari pada stakeholder terkait implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Provinsi Bali, Rabu, (19/10).
"Harus ada perbaikan dalam persoalan sampah untuk kelanjutan lingkungan hidupnya, serta kenyamanan pendatang dalam hal ini, konteks pariwisata,” ucap Desy.
Baca juga: Aplikasi Rapel dan Warga Legian Kelod Kolaborasi Kelola Bank Sampah Terpadu
Politikus Fraksi PAN itu menjelaskan persoalan tata kelola sampah bukan hanya tanggung jawab, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saja, bisa juga BUMN, seperti pembuatan biogas dalam hal ini PLN yang memanfaatkan sejumlah hasil biogas tersebut untuk dijadikan energi listrik.
"Ditambahkan Kementerian lainya juga yakni BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bisa juga mengembangkan hal yang dapat memacu sampah-sampah bisa termanfaatkan sehingga mampu di sampaikan ke masyarakat. Semuanya harus bersinergi guna memberikan jalan keluar dari persoalan sampah," sebut Desy.
Ia juga turut mengimbau agar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) agar dapat mensosialisasikan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Saya berharap Kemenko PMK dapat menjelaskan habituasi kehidupan atau gaya kita berdampak terhadap suistanable lingkungan. dalam hal pembuangan atau menghasilkan sampah dalam kehidupan sehari-hari perlu adanya edukasi terhadap manusianya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hampir 23 juta ton sampah pertahun telah diproduksi dalam skala nasional, sedangkan dari hasil sampah tersebut yang bisa dikelola hanya sekitar 3,5 juta. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mendapatkan solusi pengelolaan sampah.
"Kita harus berpikir bagaimana sampah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat agar dapat dimanfaatkan kembali Sehingga ini bisa menjadi solusi bagi persoalan sampah,” harap Desy.
Saat ini Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
UU Pengelolaan Sampah ini telah berlaku lebih kurang 14 (empat belas) tahun lamanya. Selama berlaku UU Pengelolaan Sampah tersebut, beberapa peraturan pelaksanaan atas UU Pengelolaan Sampah telah terbentuk. (RO/OL-09)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved