Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkes Minta Dokter Beri Obat Racikan Bukan Sirop

M. Iqbal Al Machmudi
19/10/2022 14:20
Kemenkes Minta Dokter Beri Obat Racikan Bukan Sirop
Ilustrasi(Dok.MI)

PELAKSANA elaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yanti Herman mengimbau kepada dokter dan tenaga kesehatan memberikan obat racikan sebagai alternatif untuk tidak memberikan obat sirop pada pasien.

Langkah ini sebagai bentuk kewaspadaan dini agar tidak lagi banyak pasien anak yang terserang kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury/AKI).

"Kalau tenaga kesehatan dianjurkan untuk melakukan racikan saja tidak memberikan obat sirop," kata Yanti, Rabu (19/10).

Termasuk masyarakat yang sudah terlanjur mongonsumsi atau membeli obat sirop dari apotek atau rumah sakit maka untuk tidak mengonsumsi lagi sampai penelitian dan identifikasi membuahkan hasil.

"Betul, lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi. Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," ujarnya.

Kemenkes telah merilis 14 rumah hsakit rujukan gangguan ginjal akut antara lain RSUP Dr Cipto MangunKusumo, RSUD Dr Soetomo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito, RSUP Prof Ngoerah, RSUP H Adam Malik, RSUD Saiful Anwar Malang, RSUP Hasan Sadikin, RSAB Harapan Kita, RSUD Dr Zainoel Abidin Banda Aceh.

Kemudian RSUP Dr M Djamil, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makasar, RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, dan RSUP Prof Dr RD Kandou.

Kemenkes merilis jumlah pasien yang mengalami gangguan ginjal akut per 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya