Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan-persoalan guru di tanah air lewat rekrutmen ASN PPPK. Jangan sampai kebijakan tersebut malah menambah persoalan-persoalan yang sudah ada saat ini.
Wakil Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi. Saat ini para guru yang sudah lulus seleksi ASN PPPK tahun 2021 banyak yang mengeluh belum menerima gaji. Belum lagi diinformasikan bahwa sekitar 60 ribu guru yang lulus passing grade tidak dapat diangkat tahun ini.
"PGRI berharap sekali lagi koordinasi, komunikasi, kolaborasi antara pemerintah pusat provinsi, kab/ kota terkait menyelesaikan persoalan," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/10).
Menurut Dudung, rekrutmen ASN PPPK yang seharusnya dapat mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru diatur secara baik. Lantas perlu perencanaan yang matang mulai dari proses seleksi, pengangkatan hingga tata kelola penggajian.
Belajar dari pengalaman seleksi tahun 2021, dia berharap ke depan nanti sudah benar-benar dipersiapkan.
Baca juga: Guru Madrasah Harus Dukung Strategi Implementasi Moderasi Beragama
"Harus sudah disiapkan di tahun 2022 dan 2023 untuk mereka yang dinyatakan lulus passing grade dan diberikan SK. Sehingga tidak terjadi setelah mendapat SK mereka bermasalah lagi tidak mendapatkan gaji dari pemerintah," imbuhnya.
Terkait para guru yang sudah lulus passing grade tahun 2021 dan belum dapat diangkat tahun ini, Dudung berharap pemerintah pusat bisa berkoordinasi dengan daerah. Paling tidak, formasi yang diajukan daerah bisa mengakomodir semua guru yang sudah lulus passing grade tersebut.
"Segera selesaikan persoalan ini jangan sampai di tunda-tunda dan fokus pemerintah pada penyelesaian kekurangan guru dan bagaimana peningkatan kesejahteraan dan kompetensi para guru," tandasnya.(OL-4)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan TLHP BPK tentang cleansing guru honorer
Dua ular sowo kopi sepanjang 20 sentimeter membuat heboh siswa dan guru di SMA PGRI, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PGRI Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dalam perannya sebagai organisasi profesi terus memberi dengan pelayanan kepada para guru yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar.
Go Public Fund Education bertujuan mendorong pemerintah di seluruh negara agar mengalokasikan dana pendidikan yang memadai untuk pendidikan yang berkualitas.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved