Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menegaskan bahwa data honorer yang lulus seleksi ASN PPPK sudah ada pada masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Lantas proses pengangkatan dan penempatan merupakan wewenang Pemda sesuai aturan yang berlaku.
"(Pemda) sudah punya data lengkap melalui sistem," ujar Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani kepada Media Indonesia, Kamis (29/9).
Baca juga: Jurusan Kuliah yang Menjanjikan Gampang Cari Kerja di Masa Depan
Data honorer yang lulus ASN PPPK sejak awal pengumuman diserahkan atau dikirim melalui sistem. Hal itu menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Setelah diterima Pemda, selanjutnya sesuai prosedur honorer yang dinyatakan lulus akan mendapatkan SK. Dengan menerima SK, maka para guru PPPK dapat menerima gaji yang menjadi hak mereka.
Adapun, sebelumnya dilaporkan bahwa sejumlah daerah belum menerima data honorer yang lulus seleksi PPPK 2021. Hal itu menjadi penyebab lambatnya proses pengangkatan dan penempatan dan berdampak pada gaji PPPK yang belum bisa dicairkan Pemda.(OL-4)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved