Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk semakin memperbanyak tempat rehabilitasi narkoba.
Berdasarkan pengamatannya mayoritas dalam kasus-kasus penangkapan selama ini merupakan penangkapan berulang dengan tersangka yang sama dan rentang tahun penangkapan yang tergolong dekat dari tahun penangkapan sebelumnya.
Demikian disampaikan Habiburokhman saat menghadiri Rapat Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala BNN beserta segenap jajaran dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) Tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
“Saya tekankan soal rehabilitasi. Pandangan saya, rehabilitasi sama pentingnya dengan pencegahan. Aspek pencegahan saya lihat banyak sekali item-nya dalam prioritas nasional BNN, tapi kalau rehabilitasi yang saya lihat hanya ada di dua poin salah satunya lembaga rehabilitasi narkoba yang memenuhi standar pelayanan minimal angka Rp 3 miliar. Ini biayanya menurut saya terlalu kecil sekali dibanding kompleksitas masalah rehabilitasi,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Puan Minta Evaluasi Sistem Belajar di Ponpes Agar Tak Terulang Kasus Kekerasan
Terkait hal itu, politikus Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kembali pentingnya BNN untuk semakin menambah jumlah tempat rehabilitasi.
Mengingat, ungkap Habiburokhman, saat-saat ini kasus narkoba sudah dalam posisi yang tidak biasa saja dimana jumlah orang yang terpapar sudah demikian besar tapi tidak diimbangi dengan jumlah tempat rehabilitasi yang tidak memadai.
“Sehingga terus berulang dan berulang.Kalau saya ikuti, perkara-perkara penangkapan-penangkapan narkoba itu kebanyakan pengguna berulang Pak. Sudah berapa tahun yang lalu ditangkap kemudian masuk lagi. Itu karena memang rehabilitasinya gak jalan. Maka, aspek rehabilitasi dan soal treatment harus benar-benar dimaksimalkan kedepannya,” pungkas Legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut. (RO/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat  turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved