Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian dan penelitian mengenai narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil dari kajian tersebut menurut Mahkamah dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pengucapan putusan pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh orang tua dari penderita Ceberal Palsy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7). Para pemohon ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dapat dilegalkan untuk terapi.
"Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: Pengertian Musim dan Pembagian Musim di Indonesia
Para pemohon yakni pemohon I Dewi Pertiwi merupakan ibu kandung dari anak berusia 16 tahun bernama Musa yang sedang menderita Ceberal Palsy atau lumpuh otak. Pemohon II Santi Warastuti ibu kandung anak 12 tahun bernama Pika Sasikirana yang menderita epilepsi, pemohon III Nafiah Muharyanti ibu anak perempuan bernama Masayu Keynan,10, yang menderita epilepsi dan Celebral Palsy. Lalu pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mereka mempersoalkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Padahal anak dari para pemohon membutuhkan terapi.
Pada pokoknya para pemohon menginginkan agar narkotika jenis golongan 1 bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan atau terapi dan meminta MK menyatakan pasal itu dinyatakan konstitusional bersyarat.
Mahkamah memandang ada kebutuhan pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Tetapi, mengingat efek dari narkotika golongan 1 tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi, sebelum ada hasil dari pengkajian dan penelitian, narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk penelitian atau terapi. Penggunaan narkotika jenis golongan 1 secara ilegal, terang Mahkamah, diancam pidana karena negara ingin benar-benar melindungi keselamatan bangsa.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah," tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Menurut Mahkamah lembaga pemerintah dan swasta atau pemerintah tersendiri dapat melakukan kajian ilmiah. Negara, sambung Suhartoyo, wajib menjamin setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan sehingga menjadi alasan pentingnya dilakukan pengkajian dan penelitian tersebut untuk pelayanan kesehatan atau terapi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun pada pertimbangannya Mahkamah meminta pemerintah melakukan kajian, Mahkamah pada akhirnya menolak permohonan para pemohon yang menguji ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap UUD 1945. Mahkamah beralasan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah menegaskan narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan perubahan pemanfaatan narkotika jenis golongan 1 tersebut harus didahului dengan kajian dan penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan korban.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. (OL-6)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved