Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ungkap Penyelundupan 12Kg Ganja Ikan Asin di Tanah Abang

Ficky Ramadhan
30/7/2024 22:51
Polisi Ungkap Penyelundupan 12Kg Ganja Ikan Asin di Tanah Abang
Ilustrasi barang bukti ganja(MI / Usman Iskandar)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 12 kg di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut dikamuflase dengan cara ditimbun bersama ikan asin.

"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa (30/7).

Kasus tersebut diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Bariu menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi.

Baca juga :  Anta Ginting Dijagokan Maju Bursa Ketum Kadin DKI Jakarta

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus pria W (23), yang bertugas sebagai kurir. Diamankan juga ganja seberat 12 kg yang disimpan dalam paket dan ditimbun ikan asin.

"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," jelasnya.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ganja 12 kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Polda Metro Jaya Sita 30 Kilogram Ganja dan Tahan Badar Narkoba di Kampung Bahari

"Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. W terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. (Fik)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya