Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 30 kilogram ganja disita saat menangkap bandar narkoba yang beredar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan menangkap dua orang, Rabu (17/7) sore, yakni R selaku bandar dan AF sebagai kurir
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Baca juga : Polisi Buru Dua Pemasok Ganja dan Sabu ke Aktor Revaldo
Donald menjelaskan kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Bahari. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menindaklanjuti laporan warga dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan kedua pelaku.
"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Donald.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Donald, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan. Polisi tengah memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.
Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 73 Kg di Depok
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.
Saat ini dua tersangka dan barang bukti ldiamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Donald. (Z-3)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.
POLISI menyebutkan bahwa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved