Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sempat Kabur ke Jakarta, Buronan Pengedar Ganja Ditangkap Polres Brebes

Suparji Raban
31/7/2024 19:02
Sempat Kabur ke Jakarta, Buronan Pengedar Ganja Ditangkap Polres Brebes
Pelaku pengedar ganja, Panji, 27 saat diringkus petugas Polres Brebes, di dalam kamar rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Breb(MI/Supardji Rasban)

PANJI (27), seorang buronan pengedar narkoba jenis ganja mencoba melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah, Rabu (32/7/2024).

Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur saat akan diringkus. 

Atas tindakannya itu, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia

Saat diringkus di dalam kamar rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Brebes, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi pun langsung memborgol pelaku dan digelandang ke Mapolres Brebes.

Di depan penyidik, pelaku mengakui selama kabur ia bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Brebes, AKBP Ahmad Oka Mahendra melalui Kasat Satresnarkoba, AKP Heru Irawan menyatakan, pelaku yang ditangkap diketahui sebagai pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes. 

Baca juga : Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan

Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar lainnya yang ada di wilayah Ibu Kota.

"Pelaku merupakan DPO, kami berhasil menangkap kami tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku tengah pulang ke rumahnya," ujar Heru.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah berbisnis narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

"Barang bukti yang kami amankan ganja sintetis seberat 1,2 gram, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," jelas Heru. (JI)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya