Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ungkap 20 Kasus Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Kirim Ganja Pakai Jasa Ekspedisi

Dede Susianti
15/7/2024 23:09
Polisi Ungkap 20 Kasus Peredaran Narkoba di Bogor, Modus Kirim Ganja Pakai Jasa Ekspedisi
Polisi ungkap 20 kasus peredaran narkoba di Bogor(MI / Dede Susianti)

KEPOLISIAN Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra mengatakan, pengungkapan itu dilakukan selama Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar Polda Jawa Barat sejak 5 Juli hingga 14 Juli 2024.

Dia merinci dari 26 tersangka itu, 9 perkara dengan 11 tersangka peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga : Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei

Kemudian perkara ganja berjumlah 3 laporan dengan 4 orang tersangka dan untuk tembakau sintetis ada 4 perkara dengan 6 orang tersangka.

Dari ke-26 tersangka ini lanjut Eka, 2 orang diantaranya residivis kasus serupa. Adapun barang bukti yang disita sabu sebanyak 491,25 gram, ganja 2.150 gram atau 2,1 kilo gram dan tembakau sintetis seberat 131 gram.

Pada ekspos kasus yang digelar di Mako Polresta, Senin (15/7) itu, terungkap dari 6 kecamatan yang ada di Bogor Kota, peredaran narkoba terbanyak di Kecamatan Bogor Utara ada 5 perkara dan Tanah Sareal 5 perkara.

Baca juga : Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan

Kemudian di wilayah Kecamatan Bogor Barat ada 4 perkara, Kecamatan Bogor Timur ada 2 perkara, Bogor Selatan ada 2 perkara dan Bogor Tengah ada 1 perkara.

Dari ke-20 perkara ini, salah satunya melibatkan pasangan suami isteri (pasutri). Keduanya nekat mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.

Selain itu, ada 2 orang tersangka yang ditangkap di Tanah Sareal . Salah satunya adalah seorang mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bogor.

Baca juga : 112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan

Dari tangan pelaku didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram. Kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 150 gram. Adapun modusnya yaitu dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Dari jasa ekspedisi di moduskan bahwa didalamnya itu pakaian.Di dalam pakaian itu dibalut alumunium foil supaya tidak terdeteksi. Ternyata di dalamnya adalah ganja. Dan didapatkan sebanyak 600 gram,"terang Kasat Eka.

Dari ke 26 tersangka, mereka yang dengan barang bukti narkoba jenis tanaman, maka Undang-undang yang dikenakan adalah Pasal 111. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

" tu untuk ayat 1nya. Untuk ayat 2 , lima tahun sampai 20 tahun penjara,"kata kasat.

Dan untuk mereka yang terlibat peredaran narkotika jenis bukan tanaman, dikenakan pasal 112 ayat 1 , ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. Kemudian untuk ayat 2, ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya