Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra mengatakan, pengungkapan itu dilakukan selama Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar Polda Jawa Barat sejak 5 Juli hingga 14 Juli 2024.
Dia merinci dari 26 tersangka itu, 9 perkara dengan 11 tersangka peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga : Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei
Kemudian perkara ganja berjumlah 3 laporan dengan 4 orang tersangka dan untuk tembakau sintetis ada 4 perkara dengan 6 orang tersangka.
Dari ke-26 tersangka ini lanjut Eka, 2 orang diantaranya residivis kasus serupa. Adapun barang bukti yang disita sabu sebanyak 491,25 gram, ganja 2.150 gram atau 2,1 kilo gram dan tembakau sintetis seberat 131 gram.
Pada ekspos kasus yang digelar di Mako Polresta, Senin (15/7) itu, terungkap dari 6 kecamatan yang ada di Bogor Kota, peredaran narkoba terbanyak di Kecamatan Bogor Utara ada 5 perkara dan Tanah Sareal 5 perkara.
Baca juga : Pasutri Ditangkap, Istri Simpan Narkoba di Kemaluan
Kemudian di wilayah Kecamatan Bogor Barat ada 4 perkara, Kecamatan Bogor Timur ada 2 perkara, Bogor Selatan ada 2 perkara dan Bogor Tengah ada 1 perkara.
Dari ke-20 perkara ini, salah satunya melibatkan pasangan suami isteri (pasutri). Keduanya nekat mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.
Selain itu, ada 2 orang tersangka yang ditangkap di Tanah Sareal . Salah satunya adalah seorang mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bogor.
Baca juga : 112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Dari tangan pelaku didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram. Kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 150 gram. Adapun modusnya yaitu dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Dari jasa ekspedisi di moduskan bahwa didalamnya itu pakaian.Di dalam pakaian itu dibalut alumunium foil supaya tidak terdeteksi. Ternyata di dalamnya adalah ganja. Dan didapatkan sebanyak 600 gram,"terang Kasat Eka.
Dari ke 26 tersangka, mereka yang dengan barang bukti narkoba jenis tanaman, maka Undang-undang yang dikenakan adalah Pasal 111. Ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
" tu untuk ayat 1nya. Untuk ayat 2 , lima tahun sampai 20 tahun penjara,"kata kasat.
Dan untuk mereka yang terlibat peredaran narkotika jenis bukan tanaman, dikenakan pasal 112 ayat 1 , ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. Kemudian untuk ayat 2, ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati. (Z-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved