Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Pengungkapan dilakukan bekerjasama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan. Dari pengungkapan di sejumlah wilayah di Tanah Air itu, BNN telah menyita sekitar 112,8 kilogram (kg) sabu, 806 kg ganja, 457,25 gram ganja sintetik dan 11.531 butir ekstasi.
Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN provinsi itu sebanyak 56 kg sabu, 41.529,66 mili liter sabu cair, 652 kg ganja, 6.460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, Senin (24/6). Pemusnahan dilakukan setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan.
Baca juga : BNN Sumsel Musnahkan 5 Kg Sabu Dan 6,5 Kg Ganja Kering
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Selain di Dumai, pada kesempatan yang sama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat hasil kerja sama dengan Kodam XII/Tanjungpura.
Baca juga : Polda Kalsel Musnahkan 10,6 Kg Sabu
Sementara itu, BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram yang merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang melibatkan 10 tersangka di wilayah Kalimantan Utara.
Untuk diketahui, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian dari kegiatan menyambut Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Dumai, kemarin atau Senin (24/6).
Baca juga : Positif Narkoba, Enam Selebgram dan Atlet E-Sport Ditetapkan Tersangka
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia, ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih narkoba,"katanya.
Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640.234 jiwa dari ancaman bahaya narkotika serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.(Dede Susianti
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok yang curiga
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, serta KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved