Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku pada Selasa (23/7) malam.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku berinisial TF bersama barang bukti diamankan dalam kasus tersebut.
"Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Bawana dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Baca juga : Polisi Gerebek Kampung Boncos Jakbar, 42 Orang Positif Sabu
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.
"Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti," ucapnya.
"Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," sambungnya.
Baca juga : Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp35 Milyar dari Sindikat Internasional
Tim mendapati seorang laki-laki tersebut, kemudian mengikuti atau membuntuti sampai akhirnya diamankan.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu.
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram (kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone," ujarnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 20 Kg di indekos Tangerang
Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu.
"Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir)," tuturnya.
Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (Fik)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved