Gunakan Kode Ukuran Pakaian, Pasutri Pengedar Sabu di Tasikmalaya Ditangkap

Kristiadi
23/4/2026 17:54
Gunakan Kode Ukuran Pakaian, Pasutri Pengedar Sabu di Tasikmalaya Ditangkap
Petugas menunjukkan barang bukti sabu hasil sitaan dari pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026) .(MI/Kristiadi)

POLRES Tasikmalaya berhasil membongkar modus unik peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan kode ukuran pakaian dalam setiap transaksi sabu.

Pasangan berinisial OR, 34, dan AI, 31, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya saat tengah menjalankan aksinya. Keduanya diketahui berbagi peran dalam membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual paket kecil barang haram tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.

"Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya saat melakukan penggeledahan terhadap AI menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet. Pelaku langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan, dan berangkutan mengaku barang tersebut dari suaminya," ujar Akbar, Kamis (23/4).

Menindaklanjuti keterangan AI, petugas bergerak cepat mengejar OR ke kediamannya di Kecamatan Cikalong. Di lokasi tersebut, polisi menyita alat hisap (bong) dan puluhan plastik klip bening. Total barang bukti sabu yang diamankan dari pasutri ini mencapai berat bruto 5,69 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri ini memasarkan sabu secara daring (online) dengan sistem "tempel". Keunikan bisnis ilegal mereka terletak pada kategorisasi paket yang menyerupai ukuran baju untuk menentukan harga dan berat.

"Pasangan suami istri menjual sabu dilakukan secara online dengan modus menggunakan kode ukuran pakaian mulai dari paket S berat kotor 0,21 gram, ukuran M berat kotor 0,31 gram, ukuran L berat kotor 1,00 gram dijual Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Akan tetapi, semua barang telah dikemas dan dikirim melalui sistem tempel dilakukan di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu, Kota Tasikmalaya dan Kecamatan Salopa, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Pengejaran DPO
Polisi kini tengah memburu pemasok utama berinisial Y yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, petugas juga mengejar dua rekan pelaku lainnya berinisial A dan I.

Atas tindakan kriminal tersebut, pasutri ini terancam hukuman berat. "Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. (AD/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya