Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp35 Milyar dari Sindikat Internasional

Fitra Asri Rama AMD A
12/7/2024 16:40
Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp35 Milyar dari Sindikat Internasional
Polda Riau Sita Narkoba Senilai Rp35 Milyar dari Sindikat Internasional(Dok. Metro TV)

POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi. Polisi berhasil menangkap puluhan tersangka dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.

Seberat 25 kilogram sabu disita di sejumlah daerah di wilayah hukum Provinsi Riau. Antara lain di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Obat terlarang ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur pelayaran gelap.

Seluruh 25 tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dan pengedar. Para tersangka merupakan anggota sindikat perdagangan narkoba antarnegara yang mengoperasikan bisnis ilegal ini.

Baca juga : Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dari Sindikat Internasional, Transaksi Capai Rp10,5 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan pengendali jaringan narkotika berasal dari Malaysia. Polisi masih memburu bandar perdagangan narkoba internasional ini.

Barang bukti yang disita terdiri dari 25 kilogram sabu, 34 ribu butir ekstasi dan 3 kilogram ganja. Total nilai narkotika golongan satu ini mencapai Rp35 miliar atau setara menyelamatkan 300 ribu jiwa. Obat terlarang langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai.

(Z-9



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya