Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan kekerasan yang terjadi pada perempuan bekerja merupakan kekerasan berlapis.
Maria menjelaskan, relasi kuasa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan bekerja. Akibatnya perempuan pekerja mengalami kekerasan berlapis.
“Bagi pelaku, kekuasan berlapis digunakan untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan bekerja. Sementara bagi perempuan pekerja yang dialami adalah kekerasan berlapis," kata Maria dalam diskusi Rumah KitaB bertajuk Upaya Wacana Keagamaan dalam Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja, Kamis (24/3).
"Karena biasanya pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki yang memiliki jabatan lebih tinggi dari korban,” ucap Maria.
Maria menyebut selama tiga tahun terakhir, tren kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak menunjukkan perubahan. Komisioner Komnas Perempuan itu membeberkan data catahu 2021 dan catahu 2022.
Baca juga: Lingkungan Masyarakat Berperan Pulihkan Anak Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja masih menempati di posisi ketiga dari banyaknya jenis kekerasan yang dialami perempuan. Paling banyak jenis kekerasan yang terjadi yaitu di ranah tempat tinggal dan di tempat umum.
“Dari sisi jumlah atau presentase keseluruhan kekerasan di tempat kerja itu menempati urutan yang sama, yaitu urutan terbanyak ketiga” kata Maria, Kamis (24/3).
Di tahun 2021 setidaknya ada 344 kasus kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja. Ada 114 kasus melalui pengaduan langsung ke komnas perempuan dan 230 kasus untuk pengaduan ke pengada layanan.
Jenis kekerasan yang dialami perempuan ditempat kerja, kata Maria mulai dari pencabulan, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kekerasan ini banyak terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, bank, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dunia hiburan dan transportasi umum.
Maria menyampaikan kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja akan berdampak pada tekanan psikisisnya. Akibatnya akan ada penurunan produktivitas kerja dari korban.
“Dampaknya korban akan mengalami kondisi kerja yang tidak aman. Terhambatnya proses kerja, tekanan psikis, dan penurunan produktivitas kerja,” ujar Maria.
Kominisioner Komnas Perempuan itu juga mengatakan bentuk kekerasan lain yang kerap diterima oleh perempuan pekerja adalah pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“Komnas Perempuan sering mendapatkan laporan terkait PHK sepihak, tidak adanya kompensasi PHK, hak cuti hamil, pelanggaran hak maternitas dan diskriminasi upah berdasarkan gender,” tutup Maria. (OL-09)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved