Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 229/B/2021/PT.TUN.JKT yang dirilis pada 8 November 2021.
Dalam amar putusannya, PTTUN menolak gugatan banding dari mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan, Prof Rosari Saleh, menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor 38/G/2021/PTUN.JKT.
"Keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Sivitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran," ungkap Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).
Dalam salinan putusan banding, tercantum bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari salinan putusan PTUN Jakarta nomor 38/G/2021/PTUN.JAK tanggal 29 Juli 2021 berita acara pemeriksaan persiapan, berita acara pemeriksaan persidangan, bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan ahli, saksi-saksi, memori banding, kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan sengketa ini, ternyata tidak ada bukti baru atau hal-hal baru yang dapat dipertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Warek Prof. Rosari Saleh melayangkan gugatan terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024, dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI. Namun PTUN telah menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu. (H-2)
EMPAT mahasiswa Prodi Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim MADH Creative menciptakan gim (game) bernama Lodaya Conquest.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi mata kering bisa menurunkan kualitas hidup penderitanya secara signifikan.
ORANG yang mengalami kecanduan judi online bisa diberikan tata laksana awal secara komprehensif dan pencegahan untuk kekambuhannya.
Universitas Indonesia (UI) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Desa Cisarua, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) kembali mengukir prestasi dengan sukses menyelenggarakan Turnamen Badminton FISIP UI Open 2024.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved