Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALIANSI penyelenggara pendidikan menolak Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena dianggap diskriminatif dan melanggar UUD 1945. Aliansi tersebut beranggotakan stakeholder pendidikan seperti Muhammadiyah, LP Ma'rif PBNU, Tamansiswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan PB PGRI.
Dalam Permendikbud-Ristek, pada Pasal 3 (huruf d) disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa menerima anggaran tersebut. Sementara, banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi sejak lama akan menjadi korban dari kebijakan diskriminatif itu.
"Kebijakan tersebut tidak adil, diskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat kostitusi negara," ungkap perwakilan aliansi dari Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/9).
Aliansi memandang bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Negara wajib menyediakan dan menjamin pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, jumlah siswa yang kurang bukan berarti hak siswa harus dipangkas begitu saja. Dana BOS adalah bantuan untuk siswa yang dikelola pleh sekolah, ketika sekolah tidak mendapat dana BOS maka siswa atau orang tua murid yang harus membantu sekolah.
"Kami mendesak Mendikbud-Ristek untuk menghapus ketentuan Permendikbud-Ristek No 6 Tahun 2021," imbuhnya.
Aliansi meminta pemerintah untuk mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskirmasi serta harus sesuai dengan UUD 45. Sehingga tujuan dari penyelenggaraan pendidikan untuk membangun kehidupan dan mencerdaskan bangsa bisa dicapai lewat kontribusi dan kolaborasi bersama para stakeholder pendidikan. (H-2)
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
Mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy membeberkan masalah paling mendasar yang menyebabkan hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB memanas akhir-akhir ini.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
KETUA PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan PBNU akan mengikuti saja aturan main yang ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU ini halal.
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
KETUA Pimpinan Pusat Organisasi Islam Muhammadiyah Anwar Abbas mengimbau masyarakat internasional untuk mengutuk Israel atas pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Ismail Haniyeh.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved