PBNU Dorong Regulasi Ketat dan Edukasi Vape, bukan Larangan Total

Putri Rosmalia Octaviyani
09/4/2026 15:47
PBNU Dorong Regulasi Ketat dan Edukasi Vape, bukan Larangan Total
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).(Dok. Antara)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan berbasis edukasi dan pengawasan regulasi yang ketat guna mengatasi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika. PBNU menilai kebijakan yang diambil harus bersifat proporsional dan berbasis kemaslahatan publik.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan mengancam generasi muda, maka pembatasan ketat hingga pelarangan dapat menjadi langkah preventif sesuai prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs).

“Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar Gus Fahrur di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Wacana Pelarangan dan Temuan Zat Etomidate

Wacana pelarangan vape kembali mencuat setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate yang dikonsumsi melalui perangkat rokok elektrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate telah resmi masuk dalam narkotika golongan II sejak 21 November 2025.

Gus Fahrur berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu memasukkan pelarangan vape secara mutlak dalam RUU Narkotika. Sebaliknya, ia mendorong adanya pengaturan spesifik untuk menutup celah modus penyalahgunaan zat terlarang pada perangkat tersebut.

“Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” tambahnya.

PBNU menekankan bahwa karena vape saat ini merupakan produk resmi dan legal yang diperjualbelikan di Indonesia, maka pengawasan distribusi harus menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan agar perangkat tersebut tidak dijadikan medium distribusi narkotika oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan generalisasi terhadap industri legal. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah diharapkan dapat memastikan penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya