Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ombudsman Republik Indonesia melihat bahwa terjadinya jual-beli vaksin secara ilegal merupakan buah dari lemahnya proses pendataan logistik kesehatan dalam penanganan covid-19 di Indonesia.
"Masalah peredaran vaksin ilegal sejatinya sama dengan pemanfaatan limbah swab usap untuk dipergunakan kembali sebagai alat swab usap di laboratorium, yakni lemahnya proses pendataan logistik kesehatan dalam penanganan covid-19," kata Anggota Ombudsman RI, Teguh Nugroho saat dihubungi, Minggu (23/5).
Baca juga: Wapres: Pandemi Sulit Diatasi Apabila Hanya Andalkan Pemerintah
Ia menyebut, dalam hal vaksinasi, lemahnya pendataan memungkinkan vaksin dikirim dan digunakan oleh pihak yang sebenarnya belum memiliki hak untuk mendapatkan vaksin.
"Seharusnya vaksin tidak bisa keluar jika si penerima bukan orang yang dimaksud sebagaimana data yang diajukan," imbuh Teguh.
Karenanya, proses perencanaan, pendataan dan pengawasan di semua tingkat perlu ditinjau ulang. Pasalnya, lanjut Teguh, bisa jadi saat tata kelola vaksin hingga limbah vaksin tidak dikelola dengan baik, maka ke depan bukan hanya peredaran vaksin ilegal saja yang menjadi masalah. Lebih jauh dari itu, bisa muncul vaksin palsu yang dikemas dengan botol vaksin bekas.
Baca juga: Data Bocor,Menkominfo Ditagih Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Perbaikan tata kelola perencanaan, pendataan dan pengawasan logistik penanganan covid-19 perlu perbaikan, baik dari tingkat pusat dengan membuat panduan tata kelola penanganan, serta pemerintah daerah juga lembaga pelaksana di tingkat pelaksaaan," beber Teguh.
"Penindakan juga penting dilakukan sebagai efek jera," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Sumatra Utara terlibat kasus jual beli vaksin ilegal. Mereka ialah IW, SW, KS, dan SH. Vaksin tersebut diberikan kepada 1.085 orang di Medan dan di Jakarta. Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal suap pada UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Rabies berbeda dari banyak infeksi lain, sebab menurut WHO perkembangan penyakit klinis rabies dapat dicegah melalui imunisasi tepat waktu bahkan setelah terpapar agen penular.
Para profesor kesehatan masyarakat Israel menyatakan gencatan senjata adalah satu-satunya cara untuk melindungi bayi di Gaza dan Israel dari epidemi polio.
Kombinasi vaksinasi pada usia muda dan deteksi dini rutin pada wanita yang sudah berhubungan seks akan mampu menurunkan kejadian kanker serviks.
Vaksin polio tidak memiliki laporan KIPI atau kejadian setelah imunisasi serius.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved