Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi menyanggupi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.
"Revisi buku sudah dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas," kata Fachrul Razi disela-sela Peresmian Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa di Denpasar, Minggu (20/12).
Pernyataan Menag itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang memohon kepadanya agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya karena tidak sesuai dengan praktik keagamaan dengan budaya Indonesia.
"Kami mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menag didampingi Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi.
Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
Pembatasan kegiatan Hare Krishna maupun ajaran sampradaya non-dresta Bali lainnya tertuang di dalam poin ketiga dalam SKB tersebut. Pada poin 3a ke satu disebutkan, PHDI kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan se-Bali ditugaskan untuk melarang ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali yang menggunakan pura dan wewidangannya.
Begitu juga dengan tempat-tempat umum atau fasilitas publik seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk dipakai sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dari sampradaya non-dresta Bali. Kemudian di poin 3b ke satu, MDA kabupaten/kota, kecamatan, serta prajuru desa adat se-Bali ditugaskan untuk menjaga kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan (wilayah) desa adat. Cakupannya, Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya.
Atas putusan tersebut, Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut. Hal ini, menurut Koster, untuk mewujudkan tatanan kehidupan krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat,
tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
baca juga: Cegah Krisis Literasi dengan Taman Bacaan
Dalam kesempatan itu Gubernur Bali Wayan Koster meluapkan rasa kebahagiaannya dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Menag, Dirjen Bimas Hindu, Pejabat di Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara, karena Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang terus diperjuangkannya untuk bisa naik status menjadi Universitas akhirnya bisa terwujud. (Ant/OL-3)
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmennya melakukan perbaikan besar-besaran sektor pendidikan, mulai dari renovasi fisik sekolah hingga penguatan kualitas pembelajaran.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved