Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mempublikasikan hasil pemantauan tentang pembunuhan terhadap perempuan (femisida) berbasis berbagai situs berita daring sebagaimana rekomendasi Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan ((A/71/398) tahun 2016.
Dilansir dari laman Komnas Perempuan, istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai 'pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki'.
Baca juga: Pemerintah Abai, Pembunuhan Perempuan Meningkat
PBB mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan. Bentuk pembunuhan bermacam-macam, antara lain pembunuhan terhadap pasangan, pembunuhan terhadap perempuan dengan tuduhan tukang sihir, honour killings, pembunuhan dalam konflik bersenjata, pembunuhan karena mahar.
Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap perempuan dan manifestasi dari diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan gender.
Kata ini digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan pembunuhan biasa (homicide) karena mengandung ketidaksetaraan gender, penindasan, perendahan dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis menjadi penyebab atau disebut sebagai 'puncak kekerasan berbasis gender'
Deklarasi Wina pada 2012 memetakan 11 bentuk femisida, yaitu:
Komnas Perempuan merekomendasikan agar di tingkat global, nasional dan regional dibangun femicide watch dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan serta mempublikasikan hasilnya setiap tanggal 25 November pada 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP). (H-3)
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved