Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan edukasi mengenai proses sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mendorong pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal dilandasi oleh tiga aspek mendasar, yaitu kemanusiaan, ketuhanan dan kebangsaan.
"Halal merupakan perintah agama, dan halal adalah bagian dari ibadah," kata Mastuki, Rabu (2/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Dirjen Dikti: Kampus akan Terapkan Hybrid Learning
Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Mastuki, jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keturunan/jiwa, penghormatan bagi martabat manusia dan nilai universalitas.
Sedangkan pada aspek kebangsaan, jaminan produk halal menjadi bagian dari ketaatan terhadap regulasi yang ada, kepatuhan terhadap hukum, dan jaminan kepastian yang melindungi konsumen produk halal.
Produk yang dimaksud hahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar," terang Mastuki.
"Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik," imbuhnya.
Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjutnya, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris.
Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal itu mudah. "Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal, di antaranya memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur," imbuhnya.
Pelaku usaha, lanjutnya, juga perlu memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal. (H-3)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved