Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan pengembang dari Perumahan Melati Residence harus bertanggung jawab pada musibah longsor dan banjir di Jagakarsa. Bentuk tanggung jawab yang dimaksud dengan melakukan pembongkaran bangunan rawan longsor dan perbaikan tanggung serta dinding penahan tanah yang longsor tersebut.
“Pengembang wajib bertanggung jawab membongkar bangunan di rawan longsor dan memperbaiki tanggul dan dinding penahan tanah yang longsor tersebut,” kata Nirwono saat dihubungi Kamis (15/10).
Nirwono menilai pengembang menjadi salah satu pihak yang lalai dalam musibah ini. sehingga memang perlu diberikan sanksi tegas. Seperti pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengembalikan peruntukan hijau di bantaran kali.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo
“Pengembang juga harus diberi sanksi tegas seperti mencabut IMB dan mengembalikan peruntukan hijau di bantaran kali,” jelasnya.
Menurutnya, Pemprov DKI tidak perlu sulit dalam menangani investigasi masalah ini. Karena sudah jelas pengembang/developer yang melakukan pembangunan rumah di daerah tersebut. Ada identitas yang jelas dan mudah dilacak. Terlebih ketika sudah memiliki IMB maka akan terdata pihak-pihak yang memohon dan mengeluarkan IMB tersebut.
Pihak yang mengeluarkan IMB juga perlu untuk bertanggung jawab atas kejadian yang memakan satu korban jiwa ini.
“Mudah dicari siapa pengembang/developer yang membangun perumahan di lokasi musibah ini, ada nama dan alamat yang mudah untuk dilacak, apalagi kalau memiliki IMB akan terbaca siapa yang memohon IMB nama dan alamatnya serta siapa yang mengeluarkan IMB tersebut. Pihak yang mengeluarkan IMB juga harus diminta pertanggungjawaban kenapa mengeluarkan IMB di lokasi tersebut,” tandasnya. (H-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
In publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the visual form of a document or a typeface without relying on meaningful content. Lorem i
Sekitar 5.000 orang diselamatkan dari banjir yang melanda wilayah perbatasan Korea Utara dengan Tiongkok selama akhir pekan.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seorang anak dicabuli ketika sedang mengungsi dari banjir Gorontalo
Berbagai pengetahuan lokal yang berasal dari ingatan kolektif masyarakat dapat berfungsi efektif untuk mengatasi dan mengurangi risiko bencana, baik sebelum, saat, maupun sesudah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved