Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyatakan ada instrumen hukum yang bisa digunakan serikat buruh atau elemen masyarakat lain yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan perubahan atas UU Cipta Kerja yaitu uji materi (judicial review).
Martuani menyarankan agar para buruh yang berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Judicial Review," ujarnya, Senin (12/10).
Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Kapolda menyarankan dilakukan melalui jalur yang benar, yakni dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK. Pengajuan uji materi diyakini jauh lebih bermanfaat ketimbang berdemonstrasi di jalanan yang berpotensi memicu kericuhan dan perusakan.
"Keliru bila meminta Gubernur untuk menolak (UU Ciptaker). Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan hakim-hakim di MK untuk menyampaikan ketidaksetujuannya," kata Kapolda.
Dengan pengajuan gugatan ke MK akan terciptanya situasi yang kondusif karena tidak ada campur tangan para pelaku anarkis atau disusupi pihak lain. Tidak seperti yang terjadi dalam demonstrasi di DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 yang mana sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran.
Setiap warga negara, katanya, dibolehkan menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi, tetapi jika dalam melakukannya terjadi perampasan hak orang lain maka itu melanggar hukum.
"Kami sudah menetapkan 27 orang tersangka, 10 orang positif narkoba. Itulah bahayanya bila demonstrasi disusupi kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti itu, kita semua yang dirugikan," paparnya. (R-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved