Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Hukum Lingkungan dan Kehutanan Sadino mengungkapkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berisiko tinggi memicu kebakaran lahan dan hutan.
Pasalnya, melalui beleid tersebut, masyarakat diperkenankan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dengan alasan sudah menjadi tradisi turun temurun.
Oleh karena itu, ia menegaskan pergub tersebut perlu diawasi secara ketat supaya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Aturan hukum tersebut memerlukan pengawasan yang ketat karena api tidak bisa dipastikan hanya berdampak pada satu titik lahan saja," ujar Sadino melalui keterangan resmi, Senin (24/8).
Pergub itu juga harus mampu menjelaskan secara detail mengenai substansi aturan teknis serta batasan-batasan yang ketat terutama terkait waktu pembakaran.
"Jangan ketika memasuki kemarau, ada yang membakar lahan. Itu akan menjadi bumerang seperti meluasnya titik api. Apa lagi Kalimantan Barat sebagian besar lahannya gambut. Kalau sudah terbakar, kita akan sulit menanganinya," jelas dia.
Baca juga : Titik Api Muncul di Sembilan Kabupaten di Kalsel
Sebaiknya, untuk mengakomodir kearifan lokal yang telah berjalan turun temurun, pemerintah daerah bisa menyinergikannya dengan program-program yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Misalnya pemerintah daerah dan BNPB yang membantu melakukan penyiapan lahan. Jadi urusan bakar membakar tidak diserahkan kepada masyarakat. Dengan begitu, proses pembukaan lahan bisa terkendali," tegas Sadino.
Pengamat pertanahan Basuki Sumawinata menjelaskan,pembakaran lahan sebagai kearifian lokal yang dilakukan masyarakat lokal di Kalimantan Barat pada awalnya hanya dilakukan untuk kegiatan perladangan yang berpindah.
Namun dengan kondisi yang terus berubah, saat ini skema tersebut diterapkan juga pada kegiatan perladangan menetap.
Ia juga berpandangan bahwa pembukaan lahan dengan membakar tidak cocok untuk membangun perkebunan karena lahan yang dibutuhkan sangat luas.
"Para petani tradisional melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan lahan sambil memberikan abu kepada tanah. Pemberian abu dapat dipandang sebagai pemberian oksida dari unsur hara yang meningkatkan pH tanah atau menurunkan kemasaman dan membuat unsur hara lebih tersedia. Itu juga hanya dilakukan untuk menanam padi dan palawija, bukan untuk membuka perkebunan besar," tandas Basuki. (OL-7)
Penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi kebiasaan gubernur untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari pusat.
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved