Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi X Minta Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Profesi Guru SPK

Atikah Ishmah W
17/7/2020 15:05
Komisi X Minta Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Profesi Guru SPK
PERSIAPAN SEKOLAH: Para guru berperan sebagai murid saat simulasi kegiatan belajar mengajar di sekolah pada era new normal(Media Indonesia/Vicky Gustiawan)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta mengembalikan aturan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sempat dihapus dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, Jumat (17/7).

Sebagai mantan guru, Fikri Faqih mengaku dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen.

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK. Tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” tandasnya.(Aiw/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya