Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.
Dalam beleid revisi itu, ada dua pasal baru terkait sanksi perdata dan pidana yakni Pasal 31C dan Pasal 31D. Penerima Kartu Prakerja yang 'bodong' atau tidak sesuai ketentuan yang menerima bantuan biaya/insentif pelatihan bisa digugat jika tidak mengembalikannya ke negara.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," begitu bunyi Pasal 31C ayat (2) pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).
Baca juga: KPK: Kartu Prakerja Terindikasi Sarat Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Pasal 31D menyebutkan jika penerima Kartu Prakerja sengaja memalsukan identitas/data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan pidana dan meminta ganti rugi.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 31D.
Terkait ketentuan yang berhak melamar Kartu Prakerja, kriterianya tercantum dalam Pasal 3. Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja dan juga dapat diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi (termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
Mereka juga harus memenuhi persyaratan sebagai WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam perpres baru tersebut, diatur pula Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.(OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved