Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Hasanuddin mengambil kebijakan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Khusus yang berasal dari keluarga tidak mampu, untuk semester awal tahun akademik 2020/2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3260/UN4.1/KEP/2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021, tertanggal 24 Juni 2020.
Menurut Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof Sumbangan Baja, kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan, dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kemampuan orang tua mahasiswa.
"Kita menyadari bahwa situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar. Unhas sebagai PTNBH juga terkena dampak ini. Namun demikian, kita tetap mengupayakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan," kata Prof Sumbangan.
Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terbagi atas tujuh kategori, yaitu mahasiswa kelompok UKT-1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Demikian juga mahasiswa yang mengajukan cuti akademik atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian namun belum lulus ujian skripsi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Demikian juga mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah termasuk tugas akhir dengan beban kurang atau sama dengan 6 SKS di semester IX, diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
Selain itu,ahasiswa kelompok UKT-2 diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30 persen. Lalu, mahasiswa kelompok UKT-3 sampai UKT-7 yang orang tua/wali maupun pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20 persen.
"Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi Covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali. Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2020," sebut Prof Sumbaga.
Dan terakhir, mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai meninggal dunia, sakit permanen, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, bangkrut/pailit, atau ditimpa bencana alam, dapat mengajukan permohonan penyesuaian kelompok tarif UKT yang diatur terpisah.
"Kita akan membentuk tim terpadu yang melibatkan fakultas-fakultas untuk melakukan verifikasi. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap setiap permohonan, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Rektor paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa pembayaran UKT," lanjut Prof Sumbangan, Kamis (9/7).
Sesuai kalender akademik, pembayaran UKT semester awal tahun akademik 2020/2021 akan berlangsung 20 Juli hingga 14 Agustus 2020. "keputusan terkait mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk keringanan UKT akan disampaikan sekitar 7 Agustus 2020 mendatang," ungkap Prof Sumbangan.
Dalam Keputusan Rektor itu, juga disebutkan persyaratan untuk memperoleh keringanan UKT. Secara umum, mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai. Surat ini perlu dibubuhi materai. Mahasiswa juga diminta menyertakan salinan kartu keluarga. (OL-13)
Baca Juga: Bawaslu Sebut Enam Kerawanan Pilkada 2020, Apa Saja?
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved