Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FORUM Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) akan melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini atas adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.
Pelaporan akan dilakukan Geprak didampingi kuasa hukum David Tobing. Ia menjelaskan bahwa harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.
“Persyaratan Jalur Zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan Jalur Zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020, oleh karena itu apabila ada perbedaan seharunya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum," ujar David dalam keterangan resminya, Senin (29/6).
Baca juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB DKI: SMP dan SMA 25%, SMK 50%
David menambahkan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk seleksi melalui Jalur Zonasi sudah menerapkan Jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan publik karena pada prakteknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi.
“Pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah, sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama," kata David.
“Tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi Calon Peserta Didik Baru yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali," tegasnya.
Adapun poin-poin dalam Laporan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman untuk meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni agar segera dan dalam waktu singkat membenahi/mengubah sistem dan aturan Pendaftaran tidak hanya Jalur Zonasi namun juga Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, dan Jalur Prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi.
Kedua, mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Calon Peserta Didik dengan menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah dibenahi.
Ketiga, mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.
Lebih lanjut, David berharap Ombudsman Republik Indonesia juga dapat segera memeriksa permasalahn ini dan memanggil Menteri Pendidikan agar menegaskan Peraturan yang dibuat Kementrian Pendidikan telah dilanggar oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI.
“Harus ada pengulangan pada tahapan seleksi PPDB dengan menggunakan sistem yang sudah dibenahi tanpa menggunakan usia sebagai proritas dalam seleksi," pungkas David.(OL-4)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved