Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH terjadinya pandemi Covid-19 dan akan dimulainya tahun ajaran baru, Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tenrang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Menag Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja, serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Menag menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah membentuk gugus tugas percepatan penanangan covid-19, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Serta pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," tegas Menag.
Menag mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Untuk itu para pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah untuk berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
baca juga: Peleburan Mapel Agama dengan PPKN Ditolak
Koordinasi, lanjut Menag penting untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik dan pengecekan kondisi asrama apakah sudah memenuhi protokol kesehatan harus menjadi keutamaan di tengah pandemi ini. Termasuk kewajiban melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta jaga jarak.
"Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," pesan Menag. (OL-3)
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmennya melakukan perbaikan besar-besaran sektor pendidikan, mulai dari renovasi fisik sekolah hingga penguatan kualitas pembelajaran.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved