Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PLN untuk membuka kanal pengaduan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan (billing shock) tarif listrik.
“Pasalnya, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya, kemarin.
Selain itu, YLKI juga meminta PLN untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei 2020. Dengan demikian, masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.
Adapun untuk konsumen, YLKI meminta pelanggaan untuk segera melapor ke call center PT PLN bila mengalami lonjakan tagihan. Pelaporan bisa dilakukan via call center 123 atau kanal media sosial yang dimiliki PLN.
“Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kwh terakhir dengan jumlah kwh bulan sebelumnya,” ujar Tulus.
“Sebab, selama bekerja dan belajar dari rumah, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, konsumen PLN kembali dikejutkan dengan melonjaknya tagihan listrik Juni 2020. Bahkan ada yang mengalami kenaikan listrik lebih dari 200%.
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (persero) Bob Saril, kenaikan tagihan itu merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema
rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (6/6).
Bob juga mengatakan untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pe-
langgan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan penbayaran kenaikan tagihan listrik. “Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas,” ujarnya.
PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan tertentu. (Iam/X-10)
Hingga Juni 2024, infrastruktur penukaran baterai atau SPBKLU sebanyak 2.200 unit sudah disiapkan PLN dan mitra
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetor dividen sebesar Rp3,09 triliun kepada negara. PLN mencatat angka setoran terbaru itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya Rp2,19 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
DPP Partai Demokrat memastikan Andi Arief tidak lagi menduduki jabatan strategis di partai. Hal ini menyusul penunjukkan Andi Arief sebagai Komisaris PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus meningkatkan fitur dan layanan di aplikasi PLN Mobile demi mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved