YLKI Soroti Perlindungan Konsumen, Dorong Reformasi Struktural di Harkonas 2026

Naufal Zuhdi
20/4/2026 10:04
YLKI Soroti Perlindungan Konsumen, Dorong Reformasi Struktural di Harkonas 2026
ilustrasi(Antara)

Dalam momentum peringatan Hari Konsumen Nasional 2026, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural. Permasalahan tersebut mencakup aspek regulasi, kelembagaan, hingga praktik pelaku usaha yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada konsumen.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital yang pesat tidak diimbangi dengan penguatan perlindungan hukum. Di sisi lain, tekanan ekonomi turut memperlemah posisi tawar konsumen di tengah pasar yang semakin kompleks.

Berdasarkan pemantauan dan data pengaduan dalam beberapa tahun terakhir, YLKI merumuskan sembilan mandat strategis sebagai arah reformasi perlindungan konsumen nasional. Salah satu poin utama adalah reformasi regulasi, di mana Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan model bisnis digital seperti e-commerce, fintech, dan layanan berbasis algoritma. YLKI mendorong pembaruan aturan yang mencakup tanggung jawab platform digital, mekanisme pembuktian transaksi elektronik, serta penguatan sanksi terhadap pelanggaran.

YLKI juga menyoroti urgensi perlindungan data pribadi di tengah maraknya penipuan digital. Kasus scam, pembobolan akun, dan penyalahgunaan data dinilai semakin meningkat, terutama di sektor jasa keuangan. 

“Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus diperkuat melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas,” ucap dia dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (30/4).

Selain itu, YLKI mendorong digitalisasi penyelesaian sengketa konsumen melalui pengembangan sistem Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini diharapkan mampu memperluas akses keadilan hingga ke daerah terpencil serta meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan.

Isu transparansi juga menjadi perhatian, terutama dalam penetapan tarif di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum. YLKI menilai konsumen sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan, sehingga menuntut adanya keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang lebih luas.

Dari sisi kelembagaan, YLKI menilai penguatan peran lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi kunci. Reformasi dinilai perlu mencakup peningkatan kewenangan, sumber daya, serta koordinasi antar lembaga agar perlindungan konsumen berjalan lebih efektif.

YLKI juga menekankan pentingnya membangun Gerakan Konsumen Nasional guna meningkatkan kesadaran kritis masyarakat. Edukasi publik dan pemberdayaan komunitas dinilai menjadi fondasi dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan.

Di tengah maraknya disinformasi dan iklan menyesatkan, YLKI mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha, termasuk terhadap promosi produk yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar.

Pada sektor kesehatan, YLKI menyoroti pentingnya akses layanan dan perlindungan terhadap produk berisiko. Percepatan reaktivasi peserta PBI dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah yang didorong, di samping penguatan regulasi terhadap produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak.

YLKI turut menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dijalankan secara transparan dan akuntabel. Program ini dinilai harus menjamin keamanan pangan serta tidak mengganggu alokasi anggaran pendidikan. Negara juga diminta menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya.

YLKI menegaskan bahwa peringatan Harkonas 2026 harus menjadi momentum reflektif sekaligus korektif. Perlindungan konsumen, menurut YLKI, harus ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Tanpa perlindungan yang kuat, pertumbuhan ekonomi berpotensi memperlebar ketimpangan dan merugikan masyarakat.

“Negara harus hadir, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan konsumen harus diberdayakan. Hanya dengan sinergi tersebut sistem perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan dapat terwujud,” tegas Niti. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya