Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diminta untuk ikut menenangkan masyarakat dalam mengantisipasi dampak Novel Coronavirus atau yang dikenal sebagai Covid-19. Sesuai tugas dan fungsinya, hal itu disampaikan dengan pendekatan dan perspektif keagamaan.
"Saya sudah menerbitkan edaran, meminta agar ASN Kemenag ikut meyampaikan penjelasan, bimbingan, imbauan, dan penyuluhan kepada masyarakat dari perspektif keagamaan. Bersifat menenangkan terkait situasi menghadapi sebaran virus korona," terang Plt Sekjen Kemenag Nizar dlaam keterangan resmi, Jumat (6/3).
Menurut Nizar, ASN juga diminta saling berbagi informasi dan edukasi terkait Novel Coronavirus dan cara mencegah penularannya. Misalnya, dengan mencuci tangan menggunakan sabun, dan memperhatikan etika batuk atau bersin. Bagi yang mengalami gejala demam, batuk, sesak, dan gangguan pernafasan, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Termasuk bagi ASN yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum timbul tanda/gejala.
"Informasi dan edukasi dapat diberikan dalam bentuk media cetak maupun elektronik," ujarnya.
Jika ditemukan kasus suspek virus korona berat, dan memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit, lanjut Nizar, ASN Kemenag harus segera melaporkan kepada Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC). Pelaporan bisa melalui pesan tertulis melalui nomor Whatsapp 087806783906 atau email poskoklb@yahoo.com.
"Jangan lupa, menyampaikan tembusannya ke Kementerian Agama Pusat melalui e-mail humas@kemenag.go.id," terangnya.
Nizar juga meminta agar pelayanan publik di bidang pendidikan agama dan keagamaan tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi unit kerja masing-masing. Namun, prosesnya dilakukan dengan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terkait situasi dan penyebaran Covid-19.
baca juga: Gelar Rakernas, Ikanu Soroti Peran Agamawan Hadapi korona
"Paramedis di masing-masing unit diminta lebih proaktif bersama seluruh pegawai dalam kegiatan pencegahan wabah COVID-19, dengan tetap mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Kemenkes," pesan Nizar.
"Pimpinan dan jajaran Kemenag akan terus memantau perkembangan persebaran kasus virus korona ini sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, dan akan menyampaikannya kepada masyarakat," pungkasnya. (OL-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved