Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memerhatikan biaya sertifikasi produk halal untuk pengusaha kecil. Kalla meminta agar biaya sertifikasi halal terjangkau oleh usaha kecil.
Hal itu disampaikan Kalla saat menyaksikan pendandatanganan Nota Kesepamahaman sejumlah kementerian tentang layanan sertifikasi halal. Menurutnya, biaya sertifikasi halal untuk produk usaha kecil di daerah penting untuk kelancaran produksi
“Kalau suruh mahal usaha kecil, maka ongkosnya akan mahal sekali. Ini kebijakan nanti harus dikelola dengan baik. Maka sistem ini harus dipahami,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).
Ia menilai sistem yang saat ini dibangun, pelaku usaha tidak perlu dipersulit untuk proses sertifikasi. Sistem satu pintu melalui BPJPH yang sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal bisa mudah didapatkan dan efesien.
“Jadi kalau terpisah, pengusahanya dan masyarakatnya akan susah, habis dibawa ke BPJPH dibawa lagi ke BPOM, karena itu disatukan. Kemudian bayarannya satu kali,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan sertifikasi halal tak akan memberatkan pelaku usaha kecil. Terkait pembiayaan sertifikasi, Lukman mengaku biaya sertifikasi akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan, tetapi ia tak menjelaskan rinci nominalnya.
"Sertifikasi jangan sampai memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha kecil mikro. Jadi terkait pembiayaan kita akan dalami lagi sampai pada tahapan seperti apa," kata Lukman.
Mulai 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikasi halal akan beralih menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah sebelumnya penerbitan sertifikat halal dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI).
Produk makanan dan minuman akan menjadi yang pertama disertifikasi.
Nota Kesepahaman ditandatangani 12 kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, BPOM, BSN dan Majelis Ulama Indonesia. (OL-8)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved