Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pihaknya menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah Peninjauan Kembali atau PK yang akan dilakukan juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pascakejadian 2015.
“Peninjaun Kembali (PK) yang akan kita ajukan berdasarkan data dan fakta bahwa pemerintah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan besar yang hasilnya dirasakan sekarang, Karhutla snagat menurun dan tak ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga,” ujar Menteri Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (191/7), terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah.
Sebelumnya Jubir MA Andi Samsan Ngaro mengatakan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.
Menteri Siti Nurbaya secara gamblang menjelakan awal mula sejarah gugatan tersebut. Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla pada 2015.
Peristiwa yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan hutan itu, terjadi belum setahun Presiden Jokowi dilantik, tepatnya mulai 6 September 2015. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama puluhan tahun.
‘’Waktu baru menjabat, Presiden dan kita semua sebenarnya sudah mengikuti gerak hotspot atau titik apinya dengan turun ke lapangan. Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,'' jelas Menteri LHK.
Siti Nurbaya menjelaskan, Karhutla dulunya disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak. Mulai dari lemahnya regulasi, sampai pada oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.
“Ada konsensi membuka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang,” ujarnya.
“Dulu penegakkan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya,” papar Siti Nurbaya.
“Jadi saat peristiwa Karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi jelas yakni perbaiki, benahi, jangan ada kejadian Karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga,'' ungkapnya.
Langkah Besar-besaran Tanggulangi Karhutla
Lebih jauh Menteri LHK menjelaskan, dalam waktu relatif singkat pasca-Karhutla 2015, di bawah Instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.
Di antaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2016 tentang pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat Karhutla, dan berbagai kebijakan tekhnis lainnya.
Jadi, kata Menteri LHKi, paradigma menangani Karhutla berubah total. Jika sebelumnya api sudah besar saja belum tentu pemerintah daerahnya bereaksi. Pemerintah pusat juga tidak dapat membantu karena harus menunggu status dahulu dan harus menunggu api besar, baru dipadamkan, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang.
“Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,'' ungkap Menteri LHK. (OL-09)
Pakar IPB Prof Ahmad Budiaman tegaskan pentingnya menjaga ekosistem hutan berdasarkan prinsip Islam dan Al-Qur'an untuk cegah bencana alam.
Studi terbaru mengungkap mikroplastik di sungai dan pesisir membawa biofilm berbahaya yang memicu resistensi antibiotik.
Setiap prosedur hemodialisis untuk mengatasi gagal ginjal membutuhkan infrastruktur, energi listrik, dan air dalam jumlah besar.
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved