Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengonfirmasi majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah dan legislatif terkait kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Putusan itu juga sekaligus menghukum Presiden yang jadi Tegugat I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kemudian pengadilan memutuskan menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan terdiri dari tergugat lain.
"Putusan MA/Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia," Abdullah, Jumat (19/7).
Abdullah mengatakan MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dalam perkara gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.
Baca juga : Istana Siapkan Langkah Hadapi Putusan MA Terkait Kebakaran Hutan
Lebih lanjut, ia mengatakan pokok yang disimpulkan dari putusan tersebut adalah negara wajib melindungi warga negara, sehingga diwajibkan untuk segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya.
"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," imbuhnya.
Seperti diketahui, gugatan warga negara ini diajukan oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka mengajukan gugatan ke presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat yang terjadi di Kalimantan pada 2015.
Adapun, pihak yang digugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, gugatan warga negara ini telah menang di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (OL-7)
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Kalimantan Barat mencatat kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 14 kabupaten dan kota dinyatakan rawan karhutla dengan total 463 desa berisiko tinggi.
Pengaruh bibit siklon tropis, sistem tekanan rendah, serta sirkulasi siklonik memicu peningkatan pertumbuhan awan hujan di berbagai kawasan.
Hujan petir berpotensi terjadi di Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan. Selain itu, perlu diwaspadai udara kabur di Kalimantan Barat dan Papua Pegunungan
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Fokus utama program ini adalah memutus rantai keterbatasan akses dengan menyediakan beasiswa prestasi dan pembiayaan studi profesi bagi para guru.
"Kami bukan menghadirkan cerita dari point of view (pov) korban makhluk mistis itu, melainkan kami angkat folklore sebagai akar dari Kuyang dengan emosi yang universal,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved