Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta di Bekasi

Rahmatul Fajri
28/4/2026 02:58
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut antara KRL nomor PLB 5568A jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari negara. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan proses penjaminan dan penanganan medis akan dilakukan secara cepat tanpa kendala administratif.

Penegasan tersebut disampaikan Awaluddin saat meninjau para korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Dirut PT KAI Bobby Rasyidin, Selasa (28/4/2026).

"Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah ini. Sejak awal kejadian, Jasa Raharja telah berkoordinasi untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban," ujar Awaluddin.

Awaluddin menjelaskan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964. Adapun rincian santunan yang diberikan adalah korban meninggal dunia Mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama anak perusahaan PT Jasaraharja Putera dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta, sehingga total santunan mencapai Rp90 juta.

Kemudian untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta. Selain itu, terdapat tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta, dengan total cakupan biaya medis mencapai Rp50 juta.

Untuk mempercepat penanganan medis, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban. Hal ini dimaksudkan agar pihak rumah sakit dapat langsung melakukan tindakan medis tanpa membebani keluarga korban dengan biaya deposit atau administrasi di awal.

"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," tegas Awaluddin.(H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya