Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan mudah diakses oleh remaja.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengungkapkan bahwa ia menghadiri rapat koordinasi Kemenkes yang membahas draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dalam rapat tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa plain packaging diperlukan untuk menekan prevalensi perokok pemula.
Agus menilai bahwa penyeragaman kemasan bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, akar masalah terletak pada ketersediaan rokok illegal yang semakin marak, bukan pada tampilan kemasan. “Yang pertama, bagaimana Kemenkes, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam membuat aturan. Jangan lari ke gambar dulu,” paparnya.
Agus juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menjelaskan bahwa produk rokok legal telah memiliki pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk logo dan hak cipta.
“Kalau ini disahkan, maka yang akan terjadi, dalam pemikiran kami, rokok-rokok yang legal itu dipaksa perang untuk bertempur dengan rokok ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyeragaman kemasan akan membuat produk legal dan ilegal terlihat serupa, sehingga menyulitkan konsumen dalam membedakan keduanya. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ketimpangan regulasi dan secara tidak langsung melegitimasi produk ilegal.
Agus juga mengkritisi proses perumusan regulasi yang dinilai tidak inklusif. Menurutnya, petani tembakau dan pemangku kepentingan lainnya sering kali hanya dilibatkan di tahap akhir, tanpa ruang untuk memberikan masukan yang substansial.
“Setiap perancangan kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian tembakau, tidak melibatkan semua komponen. Mereka hanya membuat sesuai kepentingan kesehatan saja,” ungkapnya.
Ia menyebut pola ini telah terjadi dalam perumusan UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan berbagai regulasi lainnya. Agus khawatir kebijakan plain packaging akan disahkan di tikungan terakhir tanpa uji publik yang memadai.
“Ini yang bikin khawatir, jadi tidak mengakomodir sebuah visi ataupun nafas negara ini bahwa semua aturan itu harus melibatkan semua komponen karena negara kita dibuat dibangun itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesehatan Republik Indonesia,” urainya.
Secara terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Tanjungpura, Hermansyah, menilai, tindakan hukum yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial bisa menimbulkan persoalan baru, terutama di sektor ekonomi masyarakat.
“Kalau semua disikat habis tanpa melihat konteks sosial, bisa timbul persoalan baru. Banyak orang kehilangan pekerjaan, dan ketika lapangan kerja belum tersedia, itu bisa memunculkan tindak kriminal lain,” pungkasnya. (E-3)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved